Oknum Tukang Ojek Kasus Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Pessel Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka saat diinterogasi oleh kepolisian. Foto: tangkapan layar video Instagram @kabapessel
Tersangka saat diinterogasi oleh kepolisian. Foto: tangkapan layar video Instagram @kabapessel

Arosukapost.co.id, Pesisir Selatan- Seorang oknum tukang ojek berinisial M (61) Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan terduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus berhasil diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisisr Selatan, pada Kamis (10/2/22).

Sebelumnya, video terduga saat aksi percobaan pencabulan di sebuah pondok tak berpenghuni di kawasan puncak bukit PDAM Nagari Painan tersebut viral melalui WhatsApp.

Tersangka diciduk saat tengah melakukan aktivitas ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I, Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankannya M, berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga :  Lagi, Polres Solok Kembali Tangkap Seorang Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Korban adalah anak berkebutuhan khusus berinisial K (11) berdomisili di Nagari Bungo Pasang Salido yang bersekolah di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Nagari Painan.

Kasat Reskrim mengatakan, modus tersangka dalam memuluskan aksinya yaitu dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah.

“Namun korban tidak mau, pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah, di perjalanan pulang korban dibawa ke sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan seperti video tangkap tangan yang kami dapatkan sebelumnya,” terang Kasat Hendra Yose.

Baca juga :  Inilah Daftar 26 Nama Pejabat Administrator yang Dilantik Bupati Solok

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” terangnya lagi.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang mendalami kasus tersebut, sebagaimana berdasarkan keterangan, pelaku menjalankan aksi serupa sebanyak 5 kali, 4 di antaranya terjadi di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan.

Tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Supra Fit warna merah putih yang digunakan sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut saat ini sudah diamankan pihak kepolisisan.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak di waktu antar jemput sekolah.