Arosukapost.com, Bukittinggi- Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dilakukan pelaku dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan luar Sumbar.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombes. Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. dalam konferensi persnya pada Rabu (24/5/23) di Mapolresta Bukittinggi.
“Pengungkapan 17,4 kg ganja ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi selama dua pekan,” katanya.
Dia mengungkapkan, pada kasus peredaran narkoba tersebut Polresta Bukittinggi menetapkan tiga orang tersangka yakni R (40), HK (19) dan MH (36).
Kombes Yessi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak jasa pengiriman yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, khususnya Polresta Bukittinggi sehingga kasus pengiriman narkoba ini bisa terungkap.
“Kedepan tentunya kami akan lebih meningkat kerja sama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, terkait standar prosedur proses pengiriman barang guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
“Seperti kewajiban untuk menunjukkan kartu identitas kepada petugas jasa ekspedisi bagi si pengirim barang, ungkap Kapolreta Bukittinggi,” sambung Kombes Pol Yessi Kurniati.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H. menuturkan, pengungkapan berawal pada Kamis tanggal 11 Mei 2023, tim mengamankan tersangka R (40) dengan barang bukti 7 paket ganja.
Kemudian pada tanggal 18 Mei 2023, tim kembali mengungkap dan mengamankan pelaku HK (19) dengan barang bukti 6 paket ganja, dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2023 tim kembali mengungkap dan mengamankan MH dengan barang bukti 13 paket ganja.
“Jadi total keseluruhan berat kotor barang bukti adalah 17.400 gram,” ungkap AKP Syafri.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengirim paket tersebut melalui cabang-cabang jasa ekspedisi yang tidak dilengkapi CCTV.