MK Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya

Arosukapost.com – Jakarta, 22 April 2024, Dalam sebuah putusan yang sangat ditunggu-tunggu, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024.

Dalam suasana yang tegang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan tegas,

“Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Sambil mengetuk palu sidang, beliau menegaskan penolakan terhadap semua dalil yang diajukan oleh pemohon.

Putusan ini menandai akhir dari serangkaian sidang yang telah berlangsung selama beberapa minggu, menarik perhatian publik dan media nasional.

Baca juga :  Pemkab Solok Kembali Raih Opini WTP, Septrismen: Kita Bangga, Bukan Mencari-cari Kesalahan

MK, dalam pertimbangannya, tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim pelanggaran atau ketidakadilan selama proses pemilihan yang diadukan oleh pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ulang Suhartoyo, mengakhiri harapan tim Anies-Cak Imin untuk pembatalan hasil pemilu yang telah menetapkan lawan politik mereka sebagai pemenang. (Ly)