Miliki Sabu, Kakek 61 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Solok

Arosukapost.com, Solok – Diduga miliki sabu, seorang kakek berinisial AA (61) warga Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok, Sumatera Barat.

AA diamankan saat berada di sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap AA (61) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K, SH.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Minggu (12/3/2023).

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Solok Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Dicek Urine

Iptu Oon mengatakan bahwa penangkapan AA berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang pria dewasa yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dengan adanya laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok disaksikan dua orang warga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA.

“Saat penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna Putih dan uang tunai Rp. 1.100.000, yang diduga hasil transaksi,” ungkap Iptu Oon.

Baca juga :  Seorang Bandar Togel Ditangkap Polres Sijunjung

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas yang disaksikan oleh masyarakat.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.