Menteri PPPA Minta Dukungan Media Massa dalam Mengawal Bahasan Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga minta dukungan media terkait 5 isu prioritas arahan presiden kepada KemenPPPA. (Foto: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga minta dukungan media terkait 5 isu prioritas arahan presiden kepada KemenPPPA. (Foto: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Arosukapost.com, Surabaya- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan kunjungan ke kantor redaksi surat harian kabar di Surabaya, Jawa Timur.

Kunjungan ini untuk berdiskusi terkait isu perempuan dan anak serta menyampaikan 5 isu prioritas arahan presiden yang diamanahkan kepada KemenPPPA.

Menteri PPPA menilai media sebagai pilar ke-empat demokrasi memiliki peran strategis dalam mengawal isu perempuan dan anak di Indonesia serta bertanggung jawab mengedukasi masyarakat melalui karya jurnalistiknya.

“KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Artinya, ketika bicara masalah implementasi perlu dukungan multi pihak termasuk dukungan dari rekan-rekan media,” ujar Menteri PPPA, di Graha Pena, Kamis (17/2/22).

Baca juga :  Kapolri Tegaskan Solidaritas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

“Pada periode 2020-2024 KemenPPPA mendapat 5 isu arahan presiden yang harus dikerjakan, yaitu terkait pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan yang berperspektif gender, peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak,” terang menteri lebih lanjut.

Berkaitan dengan isu kedaruratan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri PPPA mengharapkan dukungan media massa dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“RUU TPKS ini prosesnya panjang sejak 2016. Tahun 2017 Presiden Republik Indonesia menunjuk KemenPPPA sebagai leading sector dan berproses sampai 2019, tetapi tahun 2020 dikeluarkan dari Prolegnas. Pasang surut RUU TPKS ini luar biasa. Padahal, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah sejalan dengan perjuangan memberikan kepentingan terbaik bagi korban, yaitu pencegahan hingga penanganan yang komprehensif,” jelas Menteri PPPA.

Baca juga :  Kemenag RI Terbitkan Aturan Penggunaan TOA Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan, saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS Pemerintah sudah selesai dan sudah mendapatkan paraf persetujuan dari 4 Kementerian yang ditunjuk Presiden, serta diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Surat Presiden.

“Saat ini menunggu pembahasan saja,” imbuhnya.