Menko Polhukam Mahfud MD Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Arosukapost.com – Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor,” ujar Mahfud dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023, di Jakarta, Rabu (25/10).

Perampasan aset ini bisa diterapkan untuk mencegah korupsi kembali terjadi. Sebab, selama ini para koruptor ketika sudah dihukum beberapa tahun, harta yang dikembalikan ke negara tidak sesuai dengan jumlah yang dikorupsinya.

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset bisa diterapkan sebagai cara pemerintah untuk mengambil aset milik koruptor. Mahfud mengatakan, perampasan aset pelaku korupsi bisa dilakukan pemerintah tanpa harus menunggu pelaku tersebut dihukum.

Baca juga :  Mendekati Masa Pemilu, Athari Ajak Anak Muda Terdepan Perangi Hoax

“Jadi, selama ada bukti yang cukup bahwa aset tersebut merupakan hasil korupsi, pemerintah bisa langsung merampas aset tersebut,” ujar Mahfud.

Mahfud berharap DPR bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk mencegah korupsi dan menyelamatkan kerugian negara. (Ly)