Mendikbudristek Cabut Kewajiban Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah

Arosukapost.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut kebijakan yang mewajibkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mulai berlaku sejak 26 Maret 2024.

Dalam peraturan tersebut, Mendikbudristek menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga :  Sering Blusukan ke Daerah Tertinggal di Sumbar, Athari: Pembangun Daerah 3T Menjadi Prioritas Saya Kedepannya

“Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik,” bunyi salah satu klausul dalam Permendikbudristek tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Permendikbud No. 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, kini kebijakan tersebut dicabut sehingga kegiatan Pramuka tidak lagi bersifat wajib di sekolah.

Baca juga :  Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari Sepuluh Duta Besar di Istana Merdeka

Keputusan pencabutan kewajiban ini menuai berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat dan pegiat pendidikan.

Ada yang mendukung dengan alasan memberikan kebebasan bagi peserta didik, namun tak sedikit pula yang khawatir kebijakan ini akan melemahkan pendidikan kepramukaan di Indonesia.(Ly)