Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tidak Harus Serentak Berdasarkan Putusan MA

Arosukapost.com – Jakarta, 26 Juni 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tidak harus dilakukan serentak. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru yang tidak mewajibkan keserentakan pelantikan kepala daerah.

“Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak,” kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).

Penegasan ini disampaikan Tito menanggapi putusan MA yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait jadwal pelantikan kepala daerah. Pasalnya, Pilkada 2024 serentak akan digelar pada 27 November mendatang, namun putusan MA membuka peluang perbedaan waktu pelantikan di setiap daerah.

Baca juga :  Prabowo Subianto Inisiasi ‘Klub Presiden’ untuk Persatuan Bangsa

Perbedaan waktu pelantikan ini bisa terjadi karena adanya sengketa hasil Pilkada di wilayah tertentu. “Bisa saja (pelantikannya) berbeda-beda, tergantung ada sengketa atau tidak di wilayahnya,” jelas Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas teknis pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang tidak serentak ini.

“Nanti kita akan atur dengan KPU dan Bawaslu. Kan teknisnya bisa diatur,” ujarnya.

Putusan MA terkait pelantikan kepala daerah ini disambut dengan berbagai respons. Beberapa pihak menilai putusan ini memberikan kepastian hukum, sementara pihak lain khawatir akan menimbulkan celah untuk manipulasi politik.

Baca juga :  Sepanjang Idul Fitri, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi

Terlepas dari berbagai pandangan tersebut, Tito menegaskan bahwa Kemendagri akan berkomitmen untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 dan pelantikan kepala daerah terpilih. (end)