Mantan Atlet Residivis Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Kembali Lakukan Pencurian di Pantai Padang

Mantan atlet tersangka pencurian ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Mantan atlet tersangka pencurian ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Arosukapost.com, Padang- Residivis mantan atlet tinju kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena terlibat melakukan aksi pencurian di Pantai Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah baru-baru ini mengatakan, pelaku berinisial G (42), merupakan mantan atlet tinju warga Gang Sempit, di daerah Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

“Diketahui, pelaku yang dulunya seorang atlet tinju ini telah empat kali keluar masuk penjara. Aksi pencurian yang dilakukannya terjadi pada Jumat (1/5/22) di kawasan Pantai Padang, di mana saat itu korban tengah melewati jalan Samudera dekat Masjid Mujahidin samping pool NPM dirampas handphonenya oleh pelaku,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Solok Bangun Dapur Umum Bantu Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Diketahui, melalui keterangan korban, pelaku memepet korban dan mengambil secara paksa handphone dari tangan korban. Kemudian, korban melapor ke Polresta Padang dan mengatakan pelaku diketahui lari ke arah pasar Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat.

“Setelah kita kumpulkan informasi dari masyarakat, ternyata pelaku berinisial G akan melakukan aksi yang sama di kawasan Bypass Kuranji, dan saat itulah kami meringkus pelaku,” kata Kompol Dedi Adriansyah.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Bangun Sistem Pemerintahan

“Saat dibawa ke Polresta Padang, tidak diduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tembakan terukur di bagian kaki,” ujar Dedy.

Kompol Dedy Andriansyah menjelaskan, setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kawasan Pantai Padang, dan kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: DW