Mangkir dari Pemeriksaan Polda Sumbar, Istri Wabup Solok Pilih Undangan “Baralek”

Wabup Solok Jon Firman Pandu bersama Istri (Foto: Humas Pemkab Solok)
Wabup Solok Jon Firman Pandu bersama Istri (Foto: Humas Pemkab Solok)

Arosukapost.com, Padang- Mangkir dari pemeriksaan Polda Sumbar dalam kasus dugaan “Mahar” politik senilai Rp 850 juta yang menyeret nama Istri Wakil Bupati Solok, Kurnia mengakui ketidakhadiran dirinya pada Jumat (20/5/2022).

Ia beralasan tidak hadir karena mempunyai agenda yang sudah terjadwal seperti pergi “baralek” (pesta pernikahan). Ia juga membantah kalau dikatakan lagi sakit atau kurang sehat.

“Saya tidak sakit. Itu sudah saya konfirmasi ke polisi, kalau saya hari Jumat itu ada dua agenda yang terjadwal sudah jauh-jauh, antara Iskada (Ikatan Istri Kepala Daerah) di Pesisir Selatan sama ke Pekanbaru acara halal bihalal sama undangan baralek,” tuturnya saat dikutip Hantaran.co, pada Sabtu (21/5/22).

Lebih lanjut Kurniati menyampaikan, ia belum tahu kapan akan diperiksa oleh penyidik.

“Tergantung orang dari Poldanya. Saya juga taat aturan dan hukum, jadi kapan saja saya ikuti itu,” terangnya.

Terkait acara Iskada di Pesisir Selatan, dari hasil penelusuran arosukapost.com, bahwa kegiatan ini dihadiri oleh istri Bupati Solok Ny.Emiko Epyardi Asda, untuk mewakili Kabupaten Solok.

Kasus ini menjadi perhatian di masyarakat terutama para jurnalis. Bahkan sejumlah wartawan pun sudah menunggu dari pagi kedatangan Wabup Solok dan istri untuk di Polda Sumbar.

Baca juga :  Buka Bersama PT. Arosukapost Multimedia, Bupati Epyardi Rasakan Keberadaan Media Ini

Satake Bayu Setianto mengungkapkan bahwa kasus atas laporan Iriadi Datuak Tumangguang itu tengah didalami oleh penyidik  Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Iya, perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum. Saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Meski enggan membeberkan nama pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu. Namun, Satake menyebut, hingga kini sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga juga melibatkan istri dan mertua Wakil Bupati Solok tersebut.

“Sementara masih tiga orang yang diperiksa, masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen lainnya,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Iriadi Datuk Tumanggung, resmi melapor karena uang senilai Rp850 juta yang diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman digunakan untuk membantunya maju dari partai tidak kunjung dikembalikan.

Uang itu menurut Iriadi diserahkan secara bertahap. Pertama diantar ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang di Kota Solok oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili.

Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu. Karena pada saat itu Jon Firman mengaku sedang berada di luar daerah (Jakarta).

Baca juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Solok: Penguatan Semangat Persatuan dan Wujudkan Indonesia Emas

Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp.150 juta via rekening sehingga menjadi Rp. 850 Juta.

Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt. Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.

Ia menjelaskan, sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” terang Iriadi.

Terkait laporan ke Polda Sumbar itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.