Luhut Binsar Pandjaitan: Perizinan Konser dan Event Harus Selesai Maksimal dalam 14-21 Hari

Arosukapost.com – Jakarta, 26 Juni 2024, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, menginstruksikan percepatan proses penerbitan izin untuk konser dan event lainnya.

Dalam acara peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Luhut menyatakan bahwa perizinan acara di Indonesia harus dipermudah, baik untuk skala nasional maupun internasional.

Luhut menetapkan bahwa izin acara harus diterbitkan maksimal 14 hari sebelum hari pelaksanaan untuk event nasional dan 21 hari sebelum hari pelaksanaan untuk event internasional.

“Bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional,” kata Luhut.

Baca juga :  Pemilih Pemula Belum Punya KTP-el Bisa Gunakan Hak Pilih dengan Tunjukkan KK

Digitalisasi layanan perizinan ini diharapkan akan memangkas birokrasi dan mempermudah proses perizinan yang selama ini sering kali memakan waktu lama dan menjadi hambatan bagi penyelenggara acara.

Luhut menekankan pentingnya efisiensi dalam birokrasi untuk mendukung iklim investasi dan pariwisata di Indonesia.

“Dengan adanya digitalisasi ini, kita berharap semua proses bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini penting untuk menarik lebih banyak acara internasional ke Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan event,” tambahnya.

Luhut juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan perbaikan sistem perizinan dan pelayanan publik lainnya.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perizinan agar lebih efisien dan tidak menyulitkan para pelaku industri kreatif dan event organizer,” ujarnya.

Baca juga :  Startup Gulung Tikar, Ini Tiga Tips Sukses ala SEVIMA

Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kementerian terkait, pelaku industri event, dan media.

Digitalisasi layanan perizinan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor event dan pariwisata. (end)