Arosukapost.com, Padang- Satpol PP Kota Padang sita satu unit sound system milik salah satu kafe yang beralamat di jalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (22/6/22) malam.
Kafe tersebut kedapatan menggelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ) yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat.
“Kafe SP (inisial) ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki, diketahui mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ,” ungkap Syafnion Dengan tegas Syafnion, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang.
“Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa mixer dan sound system diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti,” Jelas Syafnion.
“Silakan berusaha, jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki, jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktivitas dari tempat usaha yang kita miliki,” tegasnya.