Lagi, Satresnarkoba Polres Solok Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Arosukapost.com, Solok – Sat Reskrim Narkoba Polres Solok kembali menciduk Dua orang pria yang diduga penyalahgunaan narkoba, Jum’at (9/9/2022) sekitar jam 22.00 WIB malam.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku dibekuk saat berada di Jorong Pasa Jumaik, Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba

Pelaku yang diamankan yakni berinisial NO (31) warga Terminal Lamo Kel. Kampung Jao Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan JS (24), warga Guguak Bulek Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

“Sesuai informasi dari masyarakat, di daerah itu kerap terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim turun dan berhasil membekuk kedua pelaku,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi.


Saat penggeledahan terhadap tersangka NO, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu buah baju kemeja warna biru putih.

Baca juga :  Seorang Pemuda Masih Berstatus Mahasiswa Dibekuk Satresnarkoba Polres Solok

“Tersangka NO mengaku barang tersebut didapatnya dari JS. Kemudian petugas langsung memburu JS. JS berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa Satu Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dan inex warna orange. Kemudian Satu unit timbangan digital, Dua lembar uang pecahan Rp 50.000 dan Datu unit handphone android warna putih gold,” terang Kasat.