Lagi, Polres Solok Kembali Tangkap Seorang Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Tersangka WS (19) pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur.
Tersangka WS (19) pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur.

Arosukapost.com, Solok- Pada hari yang sama saat penangkapan tersangka pencabulan anak dibawah umur secara paksa yang terjadi di Jorong Talago, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Polres Solok kembali melakukan penangkapan tersangka pencabulan anak dibawah umur lainnya yaitu tersangka insial WS (19).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda di Lubuk Selasih, Kamis (24/3/22) menjelaskan kronologis kejadian dimana berawal pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka WS di salah satu sekolah di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.

“Korban dibawa pelaku ke rumahnya di Jorong Kilo Tujuah, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung. Sesampainya di rumah tersangka, korban dibawa masuk ke dalam rumah dan diberikan satu botol air mineral oleh tersangka,” jelas Kasat. 

Baca juga :  Polres Solok Gelar Lomba Pantun dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-76

Dijelaskannya, setelah meminum air tersebut, 15 menit kemudian korban merasa pusing dan setengah sadar, dalam keadaan setengah sadar tersebut korban kemudian diperkosa oleh tersangka.

Lebih lanjut diterangkan kasat, ketika korban terbangun di pagi harinya masih dalam keadaan tanpa busana, tersangka kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban selama kurang lebih 15 menit, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban di rumahnya.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (23/3/22) sekira pukul 21.30 WIB, setelah mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di tempat pengisian air minum di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” kata Kasat Rifky.

Baca juga :  Indeks Kinerja Utama DLH Kabupaten Solok Raih Nilai Lebih Tinggi dari Angka Nasional

Tim langsung mengamankan terlapor ke Mapolres Solok bersama dengan barang bukti berupa pakaian korban. Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma berat dan malu bertemu teman-temannya.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.