Kuat Dugaan Zamzami Thalib Kuasai Ribuan Hektar Lahan Sawit Tanpa Kantongi Izin HGU

Kantor Dinas DPMTSP Kabupaten Dharmasraya yakni tempat pengurusan segala macam terkait dengan perizinan. (SP)
Kantor Dinas DPMTSP Kabupaten Dharmasraya yakni tempat pengurusan segala macam terkait dengan perizinan. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – PT. DITEG Perkebunan kelapa sawit milik H.Zamzami Thalib diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait dengan penggunaan lahan. Dimana dalam UU itu pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas tanah se luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha (HGU) perkebunan dan hak atas tanah.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

Ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut diancam berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diduga kuat kebun kepala sawit milik Zamzami ini, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Kebun kelapa sawit ini berada di wilayah Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya dengan luas kurang  lebih 2000 hektar. Dimana, kebun itu mulai diirintis oleh putra kelahiran  kenali  Pasaman Barat itu sejak tahun 2017 silam. Namun, hingga Kini kebun kelapa sawit itu belum memiliki izin HGU, ada apa dengan PT. DITEG ini..?.

Baca juga :  ULD Dharmasraya Pukau Pengunjung dalam Festival Pamalayu Swarnabhumi

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan tata ruang (ATR / BPN) Kabupaten Dharmasraya, Ahmad Yahdi saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya pada Selasa (7/11/22), mengatakan proses pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi suatu perusahaan akan diproses BPN apabila semua proses administrasi dan perizinan dari pemerintah daerah telah selesai.

“Apabila semua administrasi dan perizinan telah selesai di pemda dan dinas instansi terkait lainnya, tentu BPN bisa menerima permohonan HGU itu,” terangnya.

Dikatakan Ahmad Yahdi, perkebunan kelapa sawit milik oknum yang akrab disapa Zamzami belum pernah mengajukan permohonan HGU ke BPN ini.

“Berdasarkan data yang kita miliki, belum ada pihak perusahaan yang dimaksud mengurus permohonan HGU,” terangnya.

Ahmad Yahdi menyebutkan, salah satu persyaratan untuk mengurus HGU itu pemilik usaha perkebunan harus melengkapi izin lokasi dan izin usaha perkebunan terlebih dahulu.

Hal itu, sebut Yahdi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah mengatur luasan kebun di atas 25 hektar wajib memiliki HGU. Begitu juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah,” bebernya.

Baca juga :  Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Dharmasraya Terbaik Dua Sumatera Barat

“Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayah  ataupun lokasi kebun itu berada,” tukasnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Dharmasraya, Naldi didampingi fungsional Yeni, bahwa terkait dengan pengawasannya soal kebun sawit Zamzami dirinya mengakui sudah pernah mencek lokasi  kebun tersebut.

“Di waktu itu kami temukan salah seorang karyawannya yakni pak Zuri dia menjelaskan tanah ini, sistim kekeluargaan alias milik keluarga,” timpal pegawai fungsional itu.

“Persoalan izinnya sudah keluar namanya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dikeluarkan Dinas Pertanian setempat dengan per 20 hektar, itu yang disebutkan oleh pak Zuri pada waktu  kami berkunjung ke perusahaan itu,” akuinya sembari menirukan percakapannya dengan Zuri saat kunjungan kerja ke PT. DIGTEG itu beberapa bulan lalu.

Ditambah Naldi, secara teknis Zamzami sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nah, berdasarkan NIB itu nantinya, baru ada turunan izin lainnya, kalau pihak perusahaan dimaksud mau mengurusnya. Dan yang pasti baru satu NIB itu yang baru keluar dari DPMPTSP, izin yang lainnya belum ada,” pungkas Naldi.

Bersambung…..