Sumbar  

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Ulayat Suku Melayu Durian Simpai Dharmasraya Layangkan Somasi ke PT BRM

Arosukapost.com, Dharmasraya –
Kuasa hukum Emi Dt.Sutan Rajo Lelo yakni pemilik tanah ulayat dari suku melayu tepatnya di Jorong Durian Simpai, Nagari Koto Nan IV di Bawuah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya kembali layangkan somasi ke dua (2) yang ditujukan kepada pimpinan cabang PT. Bumi Raya Musida (PT. BRM) cabang Dharmasraya dan kantor pusat di Pekan Baru.

“Ini kita lakukan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan klaen tertanggal 15 September 2023, berbuat dan bertindak untuk pemberi kuasa dalam hal membuat dan menanda tangani surat somasi untuk ditujukan kepada PT. BRM tersebut,” kata kuasa hukumnya Hendrizon.SH dan Tomi Nofriandi.SH, Senin (18/09) di Padang.

Dikatakan Hendrizon, berdasarkan undang-undang yang berlaku terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUH Perdata telah dijelaskan, bahwa adapun alasan-alasan somasi ini dibuat dan ditujukan kepada PT.BRM sebagai berikut :

Bahwa klien kami mempunyai tanah ulayat yang terletak di Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang hari Kabupaten Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 hektar, yang merupakan hutan kayu belantara.

Nah, sebut Hendrizon pada tahun 2010 Klien kami, dengan PT.BRM membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama bagi hasil terhadap sebahagian dari tanah ulayat kliennya itu seluas 2626 hektar yang berlangsung dihadapan notaris H.Riyanto, S.H. MKn. Terkait dengan kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat milik kliennya tersebut dikelola oleh perusahaan tersebut.

Baca juga :  MTQ Nasional ke XII Kabupaten Dharmasraya Ditutup, Sungai Rumbai Juara Umum

Selanjutnya setelah disepakati kerja sama tersebut akan tetapi PT. Bumi Raya Musida pada waktu itu, tidak melaksanakan kewajiban nya terhadap kliennya, yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan notaris tersebut.

“Kliennya telah berulang kali meminta hak nya kepada PT.BRM, namun sampai hari ini hak untuk ulayatnya sesuai dengan kesepakatan awal tidak di idahkan oleh perusahaan tersebut,” jelasnya.

Lantaran tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan PT. BRM maka pada tahun 2011 sebagian dari kaum Kliennya mengajukan upaya hukum untuk meggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BRM.

“Hal ini, dilakukan agar perusahaan itu mengosongkan tanah ulayat klien kami. Dan pihak perusahaan juga harus membayar ganti rugi yang termasuk dalam putusan pengadilan perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN.KBR. Dengan bunyi putusan pengadilan negeri Koto Baru, Kabupaten Solok dalam perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN/KBR yakni sebagai berikut : menyatakan sah objek perkara adalah tanah ulayat milik suku melayu,” tuturnya.

Dimana putusan pengadilan menyatakan perbuatan tergugat I (PT. Bumi Raya Musida) yang menebang/menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga :  Tiga Remaja Pelaku Curat di Dharmasraya Dibekuk Polisi

Menghukum Tergugat I (PT. Bumi Raya Musida) untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat (klien kami) suku melayu.

“Berdasarkan uraian point-point dalam surat somasi tersebut kami selaku kuasa hukum dari klien kami meminta dengan tegas kepada pihak PT.BRM untuk beritikad baik dalam meyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami,” timpalnya.

Tidak sampai disitu pihak perusahaan juga harus membayar hak kliennya sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat dihadapan notaris yang dihitung mulai pada tahun 2010 sampai dengan sekarang ini.

“Kita juga meminta agar perusahaan dimaksud mengosongkan dan menyerahkan tanah ulayat milik kliennya serta membayar ganti rugi. Dan kami sebagai penerima kuasa tentu kami menunggu kepastian dan kejelasan dari pihak perusahaan terhitung setelah surat somasi ini kami layangkan,” cetusnya.

Hal yang sama juga disampaikan Tomi Nofriandi, dikatakannya apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan PT.BRM dalam menyelesaikan permasalahan ini, tentunya dengan sangat patut kami akan menyelesaikan nya dengan cara kami sendiri.

“Sebagai masyarakat umum kami akan menempuh jalur hukum, baik hukum pidana terkait dengan dugaan tindak pidana Pengrusakan serta penyerobotan, memasuki lahan tanpa izin dan/atau tidak menutup kemungkinan tindakan pidana lainnya,” tegasnnya. (SP)