KPU , Usai di Laporkan ke Bawaslu Akan Berujung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP).

Arosukapost.com – Dharmasraya, Sepertinya, kisruh terkait dengan pemilihan kepala daerah kabupaten yang baru berumur 20 tahun itu, kian center ditengah masyarakat luas, pasca penolakan paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di KPU dan berujung ke Bawaslu.

Sementara, terlihat tim kuasa hukum paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra Pandong Spenra tiba di kanror badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Minggu (9/09/2024) untuk mengajukan sengketa proses pendaftaran 3-4 September 2024 yang di tolak oleh komisioner KPU.

Pengajuan ini dilakukan Senin (09/09/24) sebagai buntut dari penolakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya terhadap pendaftaran mereka sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pandong Spenra ,SH didampingi M.Kadavi Abdullah, SH, MH Cs mengatakan bahwa Ia telah melengkapi seluruh berkas dan alat bukti nerikut denga kronologis penolakan yang dilakukan oleh KPUD Dharmasraya tertanggal 3 dan 4 September 2024 lalu.

“ Intinya bahwa KPU telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Ini merupakan pelanggaran yang serius di karenakan KPU sebagai penyelenggara alek telah menghalangi – halangi hak partai politik yang dilindungi oleh undang-undang,”terang kata M.Kadapi ketika berada di kantor bawaslu.

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat tersebut juga menyebutkan dengan adanya penolakan tersebut sangat melukai semangat demokrasi. Disamping itu Ia menegaskan bahwa KPUD Dharmasraya sejatinya memberikan kesempatan bagi paslon AG dan Romi dengan kendaraan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi partai pengusung dalam pendaftaran di masa perpanjangan yang telah diberikan ruang komisi pemilihan umum,”paparnya.

Baca juga :  Penilaian Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

“KPU telah memberikan waktu kepada partai politik untuk menyesuaikan komposisi pengusul dan melengkapi berkas pendaftaran. Namun, ketika proses itu dijalankan, justru KPU Dharmasraya menolak hak partai dan paslon, yang pada akhirnya merusak tantanan bermokrasi,” ujarnya.

Menurut tim kuasa hukum, proses pendaftaran yang dilakukan bapaslon Adi-Romi sebenarnya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Namun, mereka merasa aneh dengan keputusan KPU yang justru mempersulit proses pendaftaran tersebut.

“Berkas dan syarat pendaftaran yang kami ajukan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. Sehingga sangat aneh kalau KPU, sebagai lembaga yang seharusnya netral dan profesional, justru mempersulit kami dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” tambah Khadafi.

Dalam pengajuan sengketa tersebut, Khadafi dan timnya yakin bahwa Bawaslu akan menerima permohonan mereka dan menetapkan kasus ini sebagai sengketa pilkada. Mereka berharap Bawaslu Dharmasraya dapat menganulir keputusan KPUD dan menetapkan bapaslon Adi-Romi sebagai peserta dalam Pilkada 2024.

“Bukti dan kronologisnya sudah sangat jelas. Apalagi, saat proses penolakan pendaftaran berlangsung, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa permohonan sengketa pilkada yang kami ajukan akan dikabulkan,” ucapnya.

Tim hukum Adi-Romi berharap Bawaslu Dharmasraya menggunakan kewenangannya untuk membatalkan keputusan KPUD dan memulihkan hak-hak partai pengusul serta bakal calon yang diusung. Mereka juga meminta agar Bawaslu menyatakan bahwa berkas pendaftaran yang diajukan bapaslon Adi-Romi telah memenuhi syarat dan layak untuk diterima sebagai calon resmi dalam Pilkada Dharmasraya 2024.

“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU dan menerima pendaftaran bapaslon Adi-Romi. Kami juga meminta Bawaslu menyatakan bahwa berkas pendaftaran kami telah memenuhi syarat dan menetapkan Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya yang sah,” ujar Khadafi.

Baca juga :  KORPRI Berkolaborasi Dekranasda

Ia menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tugas penting untuk menjaga prinsip demokrasi yang adil dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan dengan jujur dan berintegritas. Menurutnya, jika Bawaslu mengabulkan permohonan mereka, maka Bawaslu benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu dan penyelamat demokrasi.

“Jika Bawaslu mengabulkan tuntutan ini, maka mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu juga dapat menjadi penyelamat demokrasi di Dharmasraya dengan mengembalikan hak-hak yang sempat terhalangi oleh KPU,” tutupnya.

Ketua koordinator devisi hukum, pencegahan parmas dan humas Alde Rado, MA membenarkan ada 4 laporan yang diterima oleh Bawaslu diantaranya duagaan Pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilihan kepala daerah dan kode etik penyelenggara pemilu (KPU). Sementara yang baru – baru ini diajukan ke bawaslu permohonan sengketa peoses pemlihan. Permohonan ini direncanakn besok paling lambat atau dua hari setelah ini baru kita diberikan regisrasi.

“Yang penting tugas dan kewenagan KPU dan Bawaslu berbeda, tentu permohonan ini kita akan peoses dulu sesuai dengan regulasi yang ada ,’ cetus Alde Rado.

Disisi lain paslon Adi Gunawan yang didampingi Romi Siska Putra juga menyebutkan dirinya sangat bersyukur kepada allah SWT dan mengucapkan terimakasih, sembari meminta kepada bawaslu untuk menciptakan pilkada yang demokraris. Karena kita akan tetap dan terus berjuang dalam koridor hukum negara ini,untuk mencari keadilan,” cetusnya.

Untuk itu ,mari kita kawal bersama pilkada Dharmasraya ini,” semakin maju dan bermartabat. Karena kita sekarang ini, kita bergerak diranah bawaslu dulu. Saat ini, kita akan lebih fokus terhadap sengketa yang sedang di proses Bawaslu,” tukasnya. (SP)