KPK Fasilitasi Penyelesaian Pemindahtanganan Aset Pemkab Solok dan Pemko Solok

Arosukapost.com, Jakarta – Terkait aset/Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok, yang selama ini atau semenjak tahun 2010 lalu pembahasannya. Dengan keseriusan kepala daerah dalam hal ini Bupati Solok, Capt. H Epyardi Asda, M.Mar bersama Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, akhirnya persoalan BMD itu mulai tampak titik terangnya.  

Terhadap Persoalan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dua Pemerintah Daerah untuk percepatan penyelesaian pemindahtanganan aset/Barang Milik dua Daerah tersebut, di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Jumat (22/7/22) dengan menggelar rapat koordinasi.

Dalam rapat koordinasi di gedung KPK itu, selain dihadiri langsung kedua Kepala Daerah yakni Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, dan Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, turut juga didampingi masing-masing Pimpinan DPRD diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan Wakil Ketua Ivoni Munir. Sementara Pimpinan DPRD Kota Solok yakni, Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma dan Wakil Ketua Efriyon Coneng.

Baca juga :  Kapolri Instruksikan Jajaran Kawal Kebijakan Pemerintah

Disamping itu juga tampak hadir Sekda Kabupaten Solok Medison, Anggota DPRD Kota Solok Yoserizal dan Kepala Perangkat Daerah terkait kedua daerah.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Plt. Direktur Korsup Wilayah 1 Edi Sulianto, dalam kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa masalah aset dan barang milik daerah hasil dari pemekaran wilayah memang selalu meninggalkan persoalan dalam hal ini adanya aset suatu daerah yang berada di daerah lain.

Kemudian sejak kepindahan ibu kota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Koto Baru dan kemudian pindah ke Arosuka, masih terdapat beberapa aset milik Pemkab Solok baik berupa tanah maupun bangunan yang berada di wilayah Kota Solok.

“Kita mengharapkan dengan dilakukannya pemindah tangan aset ini akan berkontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di Kota maupun di Kabupaten Solok” ungkap Edi.

Adapun melalui pembahasan sejak 2010, maka  pada Juni 2022 kedua pihak telah bersepakat untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara saling menghibahkan BMD antara Pemkab Solok dan Pemkot Solok.

Selanjutnya kedua pemda melakukan langkah-langkah penyelesaian saling hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan membentuk tim hibah BMD, dengan mengajukan permohonan untuk menghibahkan BMD dan membuat surat pernyataan kesediaan menerima hibah, serta membuat naskah hibah masing-masing daerah.

“Berita acara serah terima hibah aset memuat beberapa poin penting, antara lain Pemkab Solok menghibahkan tanah dan bangunan serta gedung kantor pemerintahan milik Pemkab Solok yang berada di Kota Solok kepada Pemkot Solok, dan sebaliknya, serta aset yang diserahkan menjadi hak dan tanggung jawab penuh masing-masing pihak,” paparnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan P3K Formasi Tahun Anggaran 2023

Pada kesempatan itu, Bupati Solok dan Wali Kota Solok mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memfasilitasi terlaksananya rapat koordinasi ini yang sekaligus dilakukannya penandatangan berita acara pemindah tanganan aset/ BMD oleh kedua Kepala Daerah yang disaksikan oleh Direktur Korsup KPK dan DPRD kedua daerah.