Korlantas Polri Luncurkan Layanan Perpanjang SIM Via Aplikasi, Berikut Langkahnya

Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Arosukapost.com, Jakarta- Korlantas Polri meluncurkan program terobosan pelayanan cepat, dalam hal ini pelayanan perpanjangan SIM yang dapat diakses melalui gadget atau smartphone.

Kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, pada Kamis (14/7/22), untuk layanan online ini telah disiapkan dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini tersedia untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Dikatakan, biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No. 5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Baca juga :  Polri: Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang

Adapun langkah melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SIM Nasional Presisi:

  1. Download dan lakukan verifikasi data dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berupa SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto latar belakang warna biru dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
  2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  4. Setelah mendapat email pemberitahuan, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.