Kontroversi ‘Lawan Kotak Kosong’ di Kabupaten Dharmasraya Jadi Perbincangan Publik

Arosukapost.com – Dharmasraya, Pembahasan aturan Pilkada dalam waktu yang sangat terbatas telah memicu berbagai polemik di sejumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Jika kita menelusuri kembali, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait ambang batas yang terkesan tergesa-gesa untuk pendaftaran calon kepala daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kemudian badan legislatif DPR RI merespon (melakukan counter) dengan melaksanakan pembahasan RUU Pilkada secara secepat kilat pada tanggal Rabu 21 Agustus 2024.

Hal ini terjadi setelah adanya desakan dari berbagai pihak, sehingga DPR dan KPU akhirnya sepakat menjalankan putusan MK. Mengenai ambang batas yang dimaksud, pencalonan pada Minggu, 25 Agustus 2024, dilanjutkan dengan aturan PKPU.

Sementara itu, PKPU diterbitkan pada Minggu, 25 Agustus 2024, sedangkan juknisnya terbit pada Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon pun dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Aksi ini terkesan kecolongan di seluruh Nusantara, di mana juknis akhirnya melenggang mengikuti semangat putusan MK. Diduga, ada agenda terselubung di balik juknis tersebut.

Baca juga :  Athari Gauthi Ardi Berpesan, Jadi Politisi itu Jangan Suka "Nguping"

Lalu, siapa yang menjadi korban di balik juknis itu? Jawabannya sederhana, tentu saja kawan-kawan Komisioner KPU, terutama di setiap kabupaten dan kota, yang hanya menjalankan PKPU dan juknis yang telah ditetapkan tersebut.

Ini bukan sekadar cerita, tetapi fakta yang dapat dibuktikan, seperti yang terjadi pada pasangan calon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra. Pada Rabu (04/09/2024) sekitar pukul 00.00 WIB, mereka ditolak oleh KPU dengan alasan harus ada kesepakatan dari partai koalisi.

Ini jelas salah satu korban nyata, yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon dengan dukungan dari partai NasDem dan PKS. Sebelumnya, PKS memang bergabung dengan pasangan calon Annisa Suci Ramadani dan Leli Arni (Asli).

Namun, setelah PKS mencabut dukungannya dari pasangan calon sebelumnya dan kemudian memberikan dukungan kepada pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan tidak menerimanya.

KPU beralasan bahwa harus ada surat persetujuan tertulis dari partai-partai koalisi. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU, France Putra, dalam konferensi persnya pada Rabu malam.

Baca juga :  Athari Gauthi Ardi Ajak Anak Muda Ikut Bangun Nagari Melalui Parlemen

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari, mengatakan bahwa KPU RI dan KPUD tampak tidak konsisten. Setelah memperpanjang pendaftaran untuk mencegah pilkada kotak kosong di daerah dengan calon tunggal, KPU justru memperumit proses pendaftaran calon baru.

Alasan KPU bahwa partai yang memisahkan diri harus meminta izin terlebih dahulu kepada partai koalisi sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang kesehatan proses tersebut. Hal ini dikutip dari translate pos tertanggal Rabu (04/09/2024).

Penolakan KPU terhadap pasangan calon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra telah menjadi sumber energi kuat bagi masyarakat untuk memilih kotak kosong daripada pasangan calon yang ada. Pernyataan ini bergema di setiap tempat, dari warung kopi hingga pasar. “Itu ka itu saja,” demikian komentar yang sering terdengar, menjadikannya bahan pergunjingan massal di kalangan tokoh masyarakat. (SP)