Konferensi Pers: Suami di Sijunjung Tega Habisi Istri dengan Parang

Arosukapost.com, Sijunjung – Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH S.IK.MH, yang di dampingi Waka Polres Kompol Dwi Yulianto, SH.SIK.MH dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK

Gelar konferensi Pers terhadap dua kasus, diantaranya Kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan Senin (5/9/2022) di Gedung jananuraga Polres Sijunjung, terkait kasus pencurian dengan kekerasan tersebut pangilan Anto umur 52 tahun pekerjaan sopir dengan alamat Jorong Kapalo Koto Kenagarian Air Agek Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.

dalam kasus ini Anto sempat Dalam Pencarian Orang (DPO) dan Anto tidak sendiri dia bersama teman-temannya inisial Helmi dan Al yang telah di lakukan penangkapan saat kejadian tersebut, pada tanggal tiga Januari 2022, sedangkan anto berhasil ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2022 di Pesisir Selatan.

Untuk pelaku Dugaan Tindak Pencurian Dengan Kekerasan di jerat Dengan Pasal. 365 Ayat 2 Ke 2e dan Ke 4e K.U.H.Pidana dengan Hukuman Penjara Selama lamanya duabelas tahun.

“Dengan unsur barang siapa melakukan perbuatan pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat,” terangnya

Baca juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Bangun Sistem Pemerintahan

Sedangkan untuk kasus pembunuhan pangilan Das umur 40 tahun terhadap tidak lain adalah istrinya sendiri, karena merasa sakit hati setiap bertengkar siistri minta cerai, sehinga Das kelap mata dan mengambil sebilah parang panjang ke dapur untuk menghabisi nyawa korban sekitar pukul 3.00 WIB, pada hari Sabtu (2/9/2022)

Pengakuan pelaku Das pertengkaran tersebut faktor ekonomi yang sering bertengkar seusai menghabisi nyawa sang istrinya Das lansung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Sumpur Kudus, dari keterangan tersangka

Dalam pemaparan kronologis  kejadiannya, yang mana dari pengakuan tersangka di hadapan kapolres, sebelum terjadi pembacokan terhadap korban, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (2/9) tersangka dengan korban melakukan hubungan suami istri.

“Setelah melakukan hubungan suami istri ini mulai terjadi ribut mulut keduanya, sehingga keluarlah kata-kata yang tidak pantas dari mulut korban yang membuat tersangka sakit hati,” kata kapolres.

Kemudian, sekitar pukul 1.00 WIB Sabtu, (3/9) tersangka mandi ke masjid di sebelah rumahnya. Beberapa saat selesai mandi, tersangka berbaring disamping istrinya. Sambil berbaring, terngiang-ngiang di telinganya, kata-kata yang keluar dari mulut istrinya yang membuat tersangka sakit hati, sejurus kemudian timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa istrinya.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Solok Kembali Sikat Pengguna Narkotika Jenis Sabu

“Lalu tersangka mengambil parang di laci lemari. Kemudian tersangka mengorokan parang ke leher korban yang masih tidur pulas di samping anaknya yang masih berusia tiga tahun. Beberapa saat korban terbangun dan mendorong tersangka sampai terjerembab ke belakang. Korban melompat dari tempat tidur dan lari ke arah dapur, lalu korban mengambil kukuran kelapa untuk mempertahankan diri. Tersangka selalu mengikuti korban di sepanjang rumah sambil membacok parang kearah kepala dan tubuh korban, sampai korban tersungkur disudut pintu masuk hingga tak berdaya,” katanya.

Saat menangani kasus tersebut, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah parang yang digunakan melakukan aksinya, parutan kelapa tradisional, 1 pakai daster, baju kaos, kasur bayi, kelambu 1 buah buku nikah atas nama tersangka, dan korban satu lembar kartu keluarga.

Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga 338 KUHP dengan hukuman lima belas tahun serta denda sebanyak kurang lebih 45 juta.