Komisi III Minta Polri Tak Ragu Pecat Perwira Tersangka ‘Obstruction of Justice’

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: DPR RI)

Arosukapost.com, Jakarta – Tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah menghalangi dalam kasus kematian Brigadir J atau Josua.

“Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Sahroni dalam keterangan pers, Jumat (2/9/2022).

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca juga :  Wapres Ma'ruf Amin: Perkuat Ekosistem Halal dengan Kolaborasi Multipihak

“Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak,” tegas Sahroni.

Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. 

Sumber: Parlementaria