Ketua DPRD Pimpin Sidang Paripurna Terkait LKPJ Bupati Dharmasraya Tahun 2022

Terlihat Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, dan Forkopimda menyambut Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, pada Rapat Paripurna engenai nota penjelasan Bupati terkait dengan LKPJ Tahun 2022. (SP)
Terlihat Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, dan Forkopimda menyambut Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, pada Rapat Paripurna engenai nota penjelasan Bupati terkait dengan LKPJ Tahun 2022. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dharmasraya, Kamis (09/03/23) diruang utama Gedung DPRD setempat.

Hadir pada sidang tersebut, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, SH yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, MM, dan Ade Sudarman, S.Pd, Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos, M.Si beserta Anggota DPRD, Sekwan Imam Mahfuri, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Pariyanto menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Dharmasraya atas prestasi yang telah diraih seperti penghargaan Ombudsman RI atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, diman penghargaan itu diberikan atas komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Baca juga :  Dewi Sutan Riska: Wanita Harus Kembangkan Kemampuan dan Inovasi Dalam Diri

Kemudian Lencana Bakti Ekonomi Desa dan penghargaan atas capaian 100% Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa bersama LKD di Kabupaten Dharmasraya dari Menteri Desa PDT dan transmigrasi RI, atas komitmen pemerintah daerah dalam upaya pembangunan desa dan pengelolaan BUM Nag yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, sebut Pariyanto penghargaan berupa sertifikat sebagai Kabupaten bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya penyakit Frambusia di Kabupaten Dharmasraya.

“Atas perolehan ini, saya berharap semoga penghargaan-penghargaan tersebut terus dapat dipertahankan dimasa yang akan datang,” harapnya.

Baca juga :  Hadiri Rakornas Forkopimda Se-Indonesia, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa laporan ini merupakan pemenuhan amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Menurutnya LKPJ harus disajikan sesuai kondisi objektif daerah sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Dan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, tentunya memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal oleh DPRD. Hal itu, untuk menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting bagi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang,” ucap Ketua Umum APKASI itu.