Kesbangpol Kabupaten Solok Terima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Petugas Pilkada 2024

Arosukapost.com – Kepala Kesbangpol Kabupaten Solok Donly Wance Lubis,S.TTP menerima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Solok Senin 9/9/2024 diruang Kerja Kesbangpol di Arosuka.

Kunjungan BPJS ketenagakerjaan Kepala Bidang Kepesertaan Danil Ramdani didampingi Fadilda dan Febriyanto.

Kunjungan tersebut terkait Surat Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 perihal Perlindungan Jaminan sosial Berupa Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JKM ) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu).

Baca juga :  Seorang Kurir Ganja Dibekuk Polres Solok di Salayo

Dan Surat Surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor: B/10867/092024 tanggal 4 September 2024 perihal permohonan Kebijakan Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Terkait hal ini Wance Lubis sangat memahami apa yang disampaikan Oleh pihak BPJS ketenagakerjaan Karena Pilkada Serentak November Mendatang, namun demikian Kesbangpol akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Serta Pihak terkait yang punya kewenangan termasuk Badan keuangan daerah yang tidak kalah pentingnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Baca juga :  Dinsos Kabupaten Solok Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Gantuang Ciri

Sementara Danil Ramdani mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kesbangpol pak wance telah menerima Kunjungan kami, mudah mudahan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bisa ditindaklanjuti lanjuti sebagai mana mestinya harap Danil. (SD)