Sumbar  

Kejari Solok Hadiri Rapat Koordinasi Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Kejari Solok ikuti rapat koordinasi Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3), di Arosuka, Rabu (5/7/23).
Kejari Solok ikuti rapat koordinasi Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3), di Arosuka, Rabu (5/7/23).

Arosukapost.com, Solok- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok mengikuti rapat koordinasi Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3), di Arosuka, Rabu (5/7/23). Rapat ini bertujuan untuk membahas kendala dan permasalahan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Solok.

Selain pihak Kejari Solok, rapat dihadiri Polres Solok Kota, Polres Solok Arosuka, Dinas Pertanian, Dinas Koperindag, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok beserta stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim KP3.

Disebutkan, jajaran tim sepakat untuk turun ke lapangan secara berkala untuk menyerap permasalahan yang menjadi kendala para petani di Kabupaten Solok, sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan desa atau nagari.

Baca juga :  Jawi-jawi Guguk Lakukan Persiapkan Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Nagari

Dalam rapat juga membahas, masyarakat dapat melapor dugaan penyelewengan dana desa ataupun pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa yaitu membuat laporan atau aduan kepada BPD setempat dan Pemerintah Supra Desa (kecamatan) mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian.

Disebutkan aduan tersebut perlu disertai penjelasan konkret mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan praduga yang tidak berdasar.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Dharmasraya Adakan Perjanjian Kerjasama Bersama Kemenkumham Sumbar

Jika tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga tersebut, masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati, SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta inspektorat daerah kabupaten.

Jika terbukti adanya dugaan penyelewengan dana desa (korupsi), masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.