Arosukapost.com – Dharmasraya – Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan penjemputan paksa terhadap Z (49) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Produksi Tahun Anggaran 2019, pada Satuan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Z dijemput oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang di beck Up oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kerinci, Rabu (17/01/24).
Penjemputan paksa itu dalam rangka eksekusi putusan Kasasi yang di terima oleh Kejari Dharmasraya, terhadap
“Terpidana ini tersandung dalam kasus TPPU yang berlangsung pada tahun 2019 silam,” kata Kajari Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Roby, Jumat (19/01/24).
Ia menyebutkan, bahwa Eksekusi terpidana atas nama Zainal berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023.
“Terpidana ini sudah tiga kali kita lakukan pemanggilan secara patut dan wajar pada akhir 2023 ini, namun tetap mangkir yang akhirnya kita lakukan penjemputan,” ucapnya.
Ia mengemukakan, terpidana Z dijemput pada pukul 14.30 WIB, tanpa melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif pada saat dilakukan eksekusi.
Sebelumnya dalam kasus ini, Z lolos dari jeratan hukum, karena di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2022 lalu.
“Karena kita yakin Z ini menerima aliran dana tersebut, maka JPU melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan,” ucapnya.
Sehingganya, pada tingkat Kasasi tersebut, terpidana Z terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.635juta.
“Maka melalui putusan MA tersebut, Z dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan membatalkan putusan pengadilan,” ungkapnya
Setelah dilakukan penjemputan, lanjutnya, terpidana Ini akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang dan dilakukan penahan. (*)