Kecewa dengan Kinerja BPN, Pemkab Solok Akan Surati Kementerian ATR/BPN RI dan Minta KPK Supaya Disupervisi

Arosukapost.com, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok ungkapkan rasa kekecewaan atas kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok terkait ketidakseriusan, dan adanya dugaan kesengajaan untuk melalaikan proses sertifikasi dalam rangka penyelamatan aset negara di Kabupaten Solok.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos. M.Si yang didampingi Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retny Humaira, ST disela rapat evaluasi progres penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Solok sampai tahun 2023, Rabu (31/5/2023) di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Arosuka.

“Sampai hari ini kita sampaikan, bahwa kami Pemkab Solok sangat kecewa dengan ketidakseriusan kinerja BPN Kabupaten Solok yang sekarang. Kami melihat keterlambatan proses sertifikasi disana seperti ada unsur kesengajaan, sehingga target awal kita untuk total sertifikasi aset daerah dari seluruh data yang sudah dimasukkan masih jauh dari yang diharapkan,” ujar Medison.

Dikatakannya, sesuai dengan arahan KPK RI, dan kegiatan evaluasi kinerja sertifikasi aset negara atau daerah, sesuai dengan MCP KPK (Target Kinerja dari KPK RI), bahwa Kabupaten Solok di target tahun 2022 untuk sertifikasi sebanyak 100 persil.

“Maka untuk capaian itu, seluruh data yang sudah kita masukkan ke BPN itu ada 173 persil, sementara yang diproses dan siap oleh BPN itu cuma 53 persil saja. Ini sangat jauh dari yang kita targetkan. Ada apa? padahal kita sudah anggarkan untuk seluruh sertifikasi aset negara di Kabupaten Solok itu,” ungkap Sekda dengan wajah kecewa.

Kemudian sesuai dengan laporan yang sampai kepadanya, Sekda medison menyampaikan, bahwa alasan BPN tidak bisa menyelesaikan proses sertifikasi aset Kabupateb Solok sangat tidak masuk di akal, dimana BPN menyampaikan, jika proses itu tidak bisa mereka selesaikan sebab harus mendahulukan program PTSL dari pemerintah pusat di tahun 2022, padahal 173 persil yang masuk ke BPN itu merupakan juga aset negara, dan juga merupakan target dari pemerintah pusat.

Baca juga :  Salah Satu Los Pasar Sawahlunto Terbakar

Tak hanya itu mereka (BPN) juga beralasan karena kekurangan tenaga kerja, sehingga menolak menyelesaikan di tahun 2022, dan akan dilanjutkan untuk tahun 2023.

“Tidak hanya kita (Pemkab Solok), kami juga banyak mendapat laporan persoalan yang sama dialami masyarakat soal proses sertifikasi yang terhambat di BPN ini,” ungkap Medison.

Atas kinerja BPN itu, Sekda atas nama Pemkab Solok juga akan melakukan evaluasi, mengingat tanggal 6 Juni 2023 ini, Pemkab Solok kembali akan rapat evaluasi dengan KPK terkait capaian sertifikasi aset daerah di hotel Grand Zury di Padang. Dimana rapat tersebut nantinya juga akan diikuti oleh seluruh Sekda se-Sumatera Barat, dan SKPD yang membidangi sertifikasi aset tersebut.

“Untuk kondisi tersebut, kami Pemkab Solok akan sesegera mungkin akan menyurati kementerian ATR/BPN RI supaya BPN Kabupaten Solok ini dievaluasi, jika memang mereka memang tidak sanggup, kalau perlu diganti pimpinannya dengan yang lain, dengan yang bisa bekerja, dan bekerja sama dengan pihak pemerintah. Selain itu kami juga akan menyampaikan kepada KPK RI supaya BPN ini disupervisi, karena sudah cukup banyak laporan kinerja mereka yang dianggap merugikan masyarakat Kabupate Solok,” Medison menambahkan.

“Penertiban dan penyelamatan aset ini sangat perlu kita lakukan, sehingga tidak ada lagi aset negara di Kabupaten Solok yang tidak jelas keberadaannya. Jika memang ada aset negara yang selama ini dikuasai oleh masyarakat, atau sebaliknya ada milik masyarakat yang dimasukkan ke aset negara maka kita juga akan serahkan kembali. Jadi terkait aset ini semuanya ‘Clean and Clear’ kedepannya. kita targetkan dimasa pemerintahan sekarang persoalan aset daerah ini bisa selesai,” tegasnya lagi.

Baca juga :  Pemkab Dharmasraya Lanjutkan Revitalisasi Rumah Gadang Hingga Bangun Balerong Adat

Terkait persoalan ini Kepala BPN Kabupaten Solok, Nurhamida, S.Sit, M.Si ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (31/05/2023) justru menampik dan menjawab hanya berdasarkan data yang masuk ditahun 2023 saja.

“Rasanya yang mempersiapkan itukan Pemkab Solok. kita mendukung kok. Kok kita bisa dikatakan tidak mendukung. 170 persil itu yang mana, kalau dikami, jika datanya masuk dan lengkap maka akan kami proses pak. Dan rasanya ditahun 2023 ini hanya sekitar 28 persil, dan 14 persilnya sudah selesai. Dan yang lainnya itukan koordinasi, dan kami turun kelapangan tentunya didampingi sama dari Pemda. Kalau kami pasti prioritaskan pak, jadi jangan sampai lalai disana, BPN ini jadi tempat buang sampah,” jelasnya.

Dikatakannya, karena Persoalan itu inisiasi oleh KPK RI, BPN tentunya juga ingin selesai. Tetapi dia meminta pihak pemerintah yang mengurus, jangan baru diakhir tahun berkasnya diserahkan ke BPN, karena dicemaskan nantinya akan menjadi tunggakan kerja bagi mereka di BPN.

“Dan akibat itu, tentunya kinerja kami juga yang akan kena. Kalau kami sudah berusaha, dan buktinya sejauh yang masuk, sudah terdaftar. Kan ini produk hukum,” jelasnya mengakhiri.