Kasus Perdagangan Anak di Surabaya Terungkap, Mucikari dan Enam Orang Ditangkap

Arosukapost.com – Surabaya, Sebuah kasus perdagangan anak yang menggemparkan terungkap di Surabaya. Empat anak asal Sumatera Selatan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani 10 hingga 20 tamu per hari. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

Polisi berhasil menangkap YY, seorang perempuan berusia 24 tahun asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. YY diduga kuat bertindak sebagai mucikari yang mengendalikan empat anak berusia 15-17 tahun sejak Januari 2024. Operasional perdagangan ini berpindah-pindah dari apartemen ke hotel setiap hari.

Para tersangka, termasuk YY dan enam orang bawahannya, kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, para korban yang masih di bawah umur telah diserahkan kepada DP3A Provinsi Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Pessel Kembali Tangkap Terduga Pemakai Sabu

Masyarakat mengecam keras praktik perdagangan manusia dan mendesak pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak-anak. Aktivis dan LSM lokal menuntut penegakan hukum yang lebih tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

Kasus perdagangan anak di Surabaya ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi. (Ly)