Kabupaten Solok Usulkan Nagari Tanjuang Bingkuang untuk DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun 2025

Sekretaris Daerah Kab. Solok Medison menyampaikan peparan
Sekretaris Daerah Kab. Solok Medison menyampaikan peparan

Arosukapost.com  – Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun 2025.

Usulan tersebut disampaikan dalam acara Pemaparan Proposal DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025 yang diadakan di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Selasa (9/7/2024).

Kepala Dinas PRKPP Retni Humaira usulan
Kepala Dinas PRKPP Retni Humaira usulan

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Solok, Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, serta secara virtual dari Kementerian PUPR, Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nagari Tanjuang Bingkuang dipilih karena merupakan nagari yang berbatasan langsung dengan Kota Solok dan masuk ke dalam RTRW untuk Penataan Kota.

Baca juga :  Vasko Ruseimy : Syam Chaniago Pimpinan Redaksi Arosuka Post (PAS KO)

“Kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah di nagari ini menjadi permasalahan utama, dan kawasan yang diusulkan seluas 9,8 Hektar termasuk ke dalam daerah yang rawan bencana,” ujar Medison.

Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi di Nagari Tanjuang Bingkuang juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena memenuhi hampir seluruh indikator yang ditetapkan untuk mendapatkan DAK Tematik PPKT.

Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa urgensi pengusulan Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena berdasarkan RTRW, nagari ini masuk ke dalam Penataan Kota.

“Nagari Tanjuang Bingkuang merupakan pemukiman di daerah rawan bencana dan mendukung kegiatan pertanian, namun kondisinya tidak mendukung,” jelas Humaira.

Lebih lanjut, Retni memaparkan bahwa berdasarkan SK Bupati Solok Nomor 653-389-2022 tentang Pemukiman Kumuh Kabupaten Solok, Nagari Tanjuang Bingkuang masuk ke dalam kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayah 9,8 Ha.

Baca juga :  Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, Polres Solok Gelar Olahraga Bersama Hingga Lomba Memasak

Tujuan pengusulan Nagari Tanjuang Bingkuang ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh, merekonstruksi, serta memperkuat fasilitas publik pemukiman.

Diharapkan dengan dilakukannya penanganan, tingkat kekumuhan di Nagari Tanjuang Bingkuang dapat menjadi “tidak kumuh” dengan rata-rata kekumuhan sektoral menjadi 4,15%.

Penataan kawasan kumuh di Nagari Tanjuang Bingkuang akan dilakukan dengan konsep On-Site Upgrading (perbaikan fisik kawasan). Para pembahas dari Bappenas, PUPR, dan Kementerian ATR/BPN memberikan masukan dan saran untuk perbaikan terhadap usulan DAK Tematik PPKT tahun 2025. Masukan dan saran tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Solok dengan melengkapi dokumen yang sudah diupload di Krisna DAK. (ril/Ito)