Jual Sisik Trenggiling di Medsos, Pelaku Tertangkap Tangan di Padang

Konferensi pers kasus perniagaan satwa dilindungi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6/22).
Konferensi pers kasus perniagaan satwa dilindungi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6/22).

Arosukapost.com, Padang- Seorang laki-laki diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar karena memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Pelaku RR (37), warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ditangkap di depan Mesjid Baitul Ma’wa, Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

“Barang bukti 12,8 kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6/22) di Mapolda Sumbar.

Baca juga :  Wakapolri Resmikan Masjid Hj. Alisma Alius Batang Barus Solok

Kemudian, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna merah nomor polisi BA 3628 BX, 1 unit handphone merk Oppo Reno F9 warna maroon, dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih.

Untuk modus operasinya, sebut Kombes Pol Satake Bayu adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.

“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” ujarnya.

Baca juga :  Bupati Solok Kunjungi Pemerintah Provinsi Jambi Terkait Kerja Sama dalam Berbagai Sektor

Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.

“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.