Jon Firman Pandu Kembali Diperiksa, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Iriadi

Kuasa Hukum Iriadi Dt. Tumanggung Dr. Suharizal.
Kuasa Hukum Iriadi Dt. Tumanggung Dr. Suharizal.

Arosukapost.com, Solok- Wakil Bupati Kabupaten Solok Jon Firman Pandu kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Jumat (17/6/22). Pemeriksaan bahkan sampai melewati pukul 23.00 WIB di Ruang Subdit II Krimum.

Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu diperiksa terkait kasus dugaan mahar politik.

“Iya (kembali diperiksa),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi.

Satake menambahkan, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali sejak Polda Sumbar menerima laporan dari Iriadi Datuak Tumanggung.

“Pemeriksaan untuk penambahan data. Tapi masih penyelidikan. Sampai saat ini statusnya (Jon Firman Pandu) masih sebagai saksi,” ungkap Satake.

Baca juga :  SD N 15 Koto Anau Peringati Isra Mikraj dengan Hadirkan Dai Muda Solok

Lebih lanjut Satake menyebut, sekitar enam orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Usai pemeriksaan, kata Satake, proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

“Kita lihat hasil penyelidikannya dulu bagaimana. Kita belum bisa memastikan,” sebut Satake.

Terpisah, menurut Kuasa Hukum Iriadi Dt. Tumanggung yakni Dr. Suharizal, dari bukti dan dokumen yang ada telah menunjukkan kejelasan bahwa ada tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.

“Dari dokumen yang ada sangat terang ada penipuan dan pengelapannya. Tapi biarlah bukti ini didalami oleh penyidik. Soal lainnya nanti akan terungkap di pengadilan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt. Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.

Baca juga :  Polres Dharmasraya Senam Bersama dengan Satbrimob Polda Sumbar dan Kodim 0310/SSD

Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang Laporan Kepolisan Nomor: LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar.

Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt. Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.

Partai Gerindra malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai Pilkada selesai digelar.