Insiden Menghalangi Jurnalis Ketika Meliput, Polisi Segera Panggil Pelapor dan Saksi

Wartawan melapor ke Polda Sumbar. (Foto: Radarsumbar.com)
Wartawan melapor ke Polda Sumbar. (Foto: Radarsumbar.com)

Arosukapost.com, Solok- Pelapor hingga sejumlah saksi kasus pelarangan dan menghalang-halangi awak media ketika meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang bakal dipanggil kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (10/5/2023), selang sehari pasca insiden tersebut.

Menurut informasi, pelaporan oleh perwakilan jurnalis tersebut sudah didisposisi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar ke Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Dalam minggu depan segera kami panggil, baik dari pelapor, terlapor, saksi, korban hingga ahli dari Dewan Pers,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan pada Jumat (12/5/23) siang dikutip Radarsumbar.com.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi Ditangkap Gunakan Sabu

“Nanti dari sana baru bisa ditentukan apa langkah selanjutnya yang akan diambil,” lanjutnya.

Sebelumnya, ratusan jurnalis dari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar pada Rabu (10/5/23) siang. Unjuk rasa tersebut buntut dari pelarangan peliputan Wawako Padang yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/23).

Kejadian bermula ketika belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar diusir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Empat organisasi jurnalis di Sumbar sempat mengecam tindakan dugaan pengusiran sejumlah awak media saat pelantikan Wawako Padang sisa masa jabatan 2019-2024 Ekos Albar tersebut.

Baca juga :  Kapal Filipina Diserang dengan Meriam Air oleh Kapal Penjaga Pantai China di Laut China Selatan

Empat organisasi itu yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan PWI.