Arosukapost.com, Jakarta – Mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menanggapi belakangan ini maraknya kasus koperasi gagal bayar.
Syarief Hasan mengatakan undang-undang koperasi seharusnya sekarang diamandemen. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah dinilai cacat hukum.
Dengan dasar itulah Syarief menyebutkan, tidak jelasnya otoritas yang berwenang mengawasi koperasi, lalu tidak ada kejelasan tenteng status keanggotaan dalam Undang –undang koperasi
Kemudian, harus ada aturan yang jelas atau mengingkat tentang sumber keuangan koperasi dan status anggota yang masuk. Selanjutnya, perlu dilakukan pengawasan dan bimbingan yang dilakukan secara berkala dan terstruktur.
“Saya melihat pada dasarnya menyangkut koperasi simpan pinjam, maka sebaiknya memang itu diatur, diawasi, dan dibimbing oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau koperasi simpan pinjam dimonitor oleh Kementerian Koperasi itu mungkin kurang tepat,” ujar Menkop UKM periode 2009-2014 itu pada acara Profit CNBC Indonesia, Jumat (10/2/2023).
lebihlanjut, dia menyebutkan lebih baik bila ada masalah-masalah jasa keuangan diserahkan kepada OJK yang ia sebut sebagai ahlinya, Syarief mengulang kembali bahwa UU No. 25 Tahun 1992 harus segera diamandemen.
Untuk diketahui bersama, pemerintah pusat tengah menyorot kasus-kasus koperasi yang sedang banyak tengah masyarakat. Menkopolhukam Mahfud MD telah meminta kepada DPR untuk mempercepat revisi undang-undang perkoperasian. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menkop UKM Teten Masduki dan memerintahkannya untuk membuat atau mendirikan lembaga simpan pinjam (LSP) khusus untuk koperasi.