Inilah Kronologi Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Dharmasraya yang Sempat Viral

Inilah proses perdamaian kedua belah pihak terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Timpeh, yang diberitakan simpang siur dibeberapa media online akhirnya berdamai di Mapolres Dharmasraya. (SP)
Inilah proses perdamaian kedua belah pihak terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Timpeh, yang diberitakan simpang siur dibeberapa media online akhirnya berdamai di Mapolres Dharmasraya. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Derasnya arus informasi dan komunikasi serta merebaknya informasi terkait dengan dugaan pencabulan di Ranah Pelabi Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya menjadi sorotan tajam bagi kuli tinta yang tergabung dalam media online saat ini. Sehingga mengakibatkan terjadi lah simpang siur informasi ditengah masyarakat dewasa ini.

Ibu korban SW terkait dengan peristiwa itu  menceritakan kronologis, bahwa anaknya yang masih berusia 9 tahun seperti biasanya pergi mengaji di salah satu MDA di Nagari Ranah Palabi.

“Berdasarkan pengakuan anaknya  saat korban siap siap mau sholat ashar berjamaah dan sedang berdiri, tiba di sodok dari belakang melalui gamis oleh J (9), karena kaget karena di sodok, Bunga spontan melihat ke belakang, tiba-tiba disodok kembali dari depan oleh R (9),” jelasnya.

Melihat peristiwa aneh itu Kemudian saudara kembarnya sebut saja Mawar 9 tahun juga mendapatkan perlakuan yang sama, namun berhasil mengelak. Kemudian Mawar (9) menyikut kedua pelaku untuk melerai mereka yang menjahili saudaranya.

Terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan itu, maka pihak keluarga dari korban  melaporkan kejadian tersebut ke makopolres dharmasraya dan ditangani Unit PPA Polres. Dari hasil laporan itu, Unit PPA melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA kabupaten Dharmasraya.

Baca juga :  Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-XXXIX kepada Bupati Solok, Camat Wance: Gunung Talang Bertekad Kembali Juara Umum

Setelah melalui proses musyawarah bersama antara pihak terlapor dan pelapor didapatkan  hasil kesepakatan perdamaian begitu juga dengan permasalahan hukum yang terjadi diselesaikan dengan cara berdamai yang dipasilitasi oleh unit PPA dan UPTD PPA yang berada di dinas instansi pemda.

Tak sampai disitu saja terkait dengan  viralnya pemberitaan di media sosial, lanjutnya SW memohon maaf kalau postingannya membuat kegaduhan serta menimbulkan dampak negatif  ditengah terutama dimedsos dan masyarakat.

” Sementara postingan tersebut sebenarnya hanyalah  untuk meminta bantuan pembiayaan atas kondisi anak saya, saya tidak ada niatan untuk melanjutkan proses hukum karena ini kesepakatan kami sekeluarga,” ungkap ibu korban.

Namun demikian, lanjut ibuk korban ,karena anak kami masih harus rawat jalan, kami sangat membutuhkan bantuan dan kemurahan hati semua pihak untuk kesembuhan anak kami.

Serta pihak keluarga juga memberikan informasi terkait bantuan bisa dikirimkan melalui rekening ayah korban melalui bank BRI Tri Wahyudi Kutrek Nomor rekening : 5536-01-023433-53-7,” bebernya.

SW yang merupakan ibu kandung korban juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah turut membantu proses pengobatan anaknya.

Baca juga :  Surat Rekomendasi Sudah Keluar, RS Pratama Solok Selatan Bersiap Jadi RS Tipe D

Pasca postingan itu, SW juga mengutarakan bahwa banyak pihak yang menawarkan bantuan dan pengusutan perkara. Akan tetapi pihak keluarga menolak dengan alasan permasalahan tersebut sudah selesai dan sekarang fokus terhadap kesembuhan anaknya.

“Kami fokus kesembuhan anak, dan bukan untuk perkembangan perkaranya karena secara hukum sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” akuinya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah.SI.K. bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo.S.T,rk  S.I.K,  membenarkan adanya laporan ke Polres Dharmasraya terkait peristiwa tersebut. Sebagai pelapor adalah orang tua korban atas dugaan kasus pencabulan yang dialami oleh anaknya yang masih  berumur 9 tahun,” terangnya.

“Benar, korban dan pelakunya sama di bawah umur, yakni 9 dan 8 tahun,” ujarnya.

Nurhadi menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan korban sudah ditangani oleh Satreskrim sesuai dengan SOP nya. Penanganan perkara tersebut sudah memberikan kepastian hukum dengan adanya etikat perdamaian dari kedua belah pihak. Ia juga  menambahkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasikedua belah pihak untuk penyelesaian secara kekeluargaan dimapolres ini.

“Untuk perdamaian itu, kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Kapolres.