Inilah Alasan WNA Diberi KTP-Elektronik

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Arosukapost.com, Jakarta- Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan WNA diberi KTP-elektronik (KTP-el).

Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) harus memiliki KTP-el.

Baca juga :  Menyelam di Konservasi Bungo Rayo, Gubernur Sumbar Takjub Keindahan Alam Bawah Laut Mentawai

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” Dirjen Zudan, Selasa (31/5/22).

“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” tegasnya.

Baca juga :  Kapolri Beri Tugas Khusus ke Satgas Damai Cartenz di Papua

“Adapun 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain,” urai Dirjen Zudan menjelaskan.