Sumbar  

Ini Tujuan Sat Lantas Polres Solok Lantik PKS di SMA Guntal

Arosukapost.com, Solok – Kapolres Solok, melalui Sat Lantas Polres Solok menghimbau bagi pelajar yang sudah berumur 17 tahun agar bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau mobil bagi yang sudah membawa kendaraan.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Solok, AKP Dian Jumes Putra, SH, dalam kegiatan Pelantikan dan Pembentukan Mental Siswa/Siswi Polisi Keselamatan Sekolah (PKS) di SMAN 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin (23/10/2023).

Selaku pembina Polisi Keselamatan Sekolah, AKP Dian Jumes, menyampaikan bahwa tujuan pelantikan PKS ini selain mensosialisasikan bagaimana tertib berlalu lintas khususnya kepada kalangan pelajar, kegiatan ini juga sekaligus guna pembentukan mental bagi PKS di SMAN 1 Gunung Talang tersebut.

Baca juga :  Tim Spider Polres Solok Kembali Meringkus Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Dalam kegiatan sosialisasi ini, Personel Sat Lantas Polres Solok juga menyampaikan tentang syarat-syarat aman dalam berkendara, yaitu usia minimal 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan helm, dan mengenal rambu-rambu lalu lintas. Dan menghimbau bagi pelajar yang sudah berumur 17 tahun agar bisa membuat SIM motor atau mobil bagi yang sudah membawa kendaraan,” kata Kasat Lantas.

Baca juga :  Fokus Penurunan Stunting, Entrepreneurship, dan Progul, Gubernur Sumbar Pimpin Rakor RKPD 2023

Kemudian AKP Dian Jumes, juga menyampaikan bagi pengendara siswa agar selalu memperhatikan kelengkapan berkendaraan dengan membawa SIM, STNK, memakai helem dan tidak berbonceng tiga.

“Terakhir kegiatan pelantikan bagi siswa PKS yang dilantik hari ini agar memberikan contoh kepada teman-temannya bagaimana menjadi siswa yang terbaik taat aturan, baik aturan sekolah maupun aturan berlalu lintas. Hal ini mengingat laka lantas di wilayah kita meningkat dari tahun kemaren, sehingga kita menjadikan PKS duta pelopor keselamatan berlalu lintas bagi lingkungan sekolah masing-masing,” jelasnya. (NG)