Ini Penjelasan Pemkab Solok Terkait Pernyataan Oknum DPRD Tentang Temuan BPK

Bupati Solok Capt H Epyardi Asda, saat memimpin apel beberapa waktu lalu
Bupati Solok Capt H Epyardi Asda, saat memimpin apel beberapa waktu lalu

Arosukapost.com, Solok- Terkait pernyataan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa adanya kelebihan pembayaran terhadap ASN yang telah pensiun sebesar Rp 500 juta dan juga menyebutkan bahwa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah akibat ketidakpatuhan Bupati Solok, Epyardi Asda dibantah tegas oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Pemkab Solok menyebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Wakil Rakyat disalah satu media online adalah keliru dan tidak benar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Solok Fidriati Ananda,SE,AK, menjelaskan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap kelebihan bayar ASN yang telah pensiun, jumlahnya hanya Rp 10.437.400,00, dan hal tersebut disebabkan terlambatnya OPD terkait menginformasikan nama-nama pegawai yang pensiun kepada BKD, kemudian terhadap keterlanjuran tersebut itupun telah dilakukan pemotongan melalui Taspen.

“Jadi apa yang dikatakan anggota Dewan itu tidak benar bahwa adanya temuan BPK atas kelebihan bayar terhadap ASN yang telah pensiun yang nominalnya hampir di angka Rp500 juta. Yang ada jumlahnya hanya Rp 10.437.400,00, itupun disebabkan terlambatnya OPD terkait menginformasikan nama-nama pegawai yang pensiun kepada BKD,” tegas Nanda.

Baca juga :  Inilah Alasan WNA Diberi KTP-Elektronik

Fidriati Ananda,SE,AK, juga menjelaskan, apa yang dituangkan dalam LHP BPK itu merupakan pemeriksaan reguler yang bersifat rutin setiap tahun, dan dilakukan kepada setiap pemerintah kabupaten kota diseluruh Indonesia, dan itu adalah hal yang lumrah.

“Pemeriksaan tahun ini agak berbeda, karena pemeriksaan tahun ini juga mempedomani Perpres No 33 Tahun 2020, yang berlaku mulai APBD Tahun 2021 yang didalamnya ada standar satuan regional yang baru,” sebut Nanda.

Disampaikannya, bahwa standar satuan yang baru untuk pemerintah daerah sesuai Pepres 33 Tahun 2020 itu, belum semua daerah memahami secara penuh pelaksanaannya, termasuk juga berkemungkinan beberapa ada juga di Pemerintah Kabupaten Solok.

“Jadi berdasarkan LHP BPK yang sudah keluarkan itu, karena memang sebagian besar aturannya baru. Maka ada dua poin temuan disitu. Pertama memang ada temuan yang terkait dengan administrasi, kedua terkait dengan temuan keuangan,” tutur Nanda lagi.

Baca juga :  Masuki Masa Pensiun ASN, Pemkab Solok Lakukan Sosialisasi Ketaspenan

Selanjutnya sesuai aturan harus ditindak lanjuti secepatnya melalui Inspektorat daerah masing-masing, dan diberikan waktu oleh BPK selama 60 hari kerja kedepan. Dan itu biasa, karena diseluruh pemda juga berlaku hal yang sama.

Kemudian kalau temuan administrasi tentunya, dilengkapi administrasinya. Kalau keuangan, termasuk ada yang kelebihan bayar, dan kalau ada yang tidak sesuai standar. Maka disetorkan dalam jangka waktu 60 hari kerja, dan itu berlaku bagi seluruh kabupaten kota di Propinsi Sumatera Barat.

“Kemudian terkait dengan Opini WTP yang dikeluarkan oleh BPK, perlu kami jelaskan, itu tidaklah produk sembarangan, karena untuk diketahui, dan perlu juga kami tegaskan, BPK sudah memiliki standar penilaian yang tinggi, mereka memiliki aturan yang tidak bisa di intervensi oleh pemerintah kabupaten dan kota manapun, dan opini itu tidak bisa di order, apalagi di Intervensi. Karena BPK merupakan lembaga independen,” tutur Nanda.

Penulis: NGEditor: Nofri Guntala