Ini Jawaban Bupati Epyardi Asda Terkait Laporan Dodi Hendra ke KPK

Bupati Solok Epyardi Asda.
Bupati Solok Epyardi Asda.

Arosukapost.com, Solok- Terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di 4 kasus yang berbeda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Bupati Epyardi Asda mengatakan belum mengetahui pelaporan dirinya tersebut, bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak begitu mengambil pusing. Menurutnya yang bersangkutan memang selalu mencari-cari kesalahannya sebagai Bupati.

“Saya belum tahu. Kita lihat aja nanti. Tetapi mereka ini selalu mencari-cari kesalahan saya,” katanya saat dihubungi arosukapost, Kamis (9/6/22).

Dia juga menyebut, melalui desas-desus bahwa pihak pelapor selalu mencari kesalahannya agar wakilnya, dalam hal ini rekan se-fraksi pelapor (Gerindra) agar bisa naik menggantikannya sebagai Bupati Kabupaten Solok.

Baca juga :  Wako Padang Hendri Septa Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer ke Jakarta

Bupati juga menyampaikan, semua laporkan telah selesai sehingga sebenarnya tidak ada masalah lagi yang harus dilaporkan. Seperti masalah reklamasi Danau Singkarak, KPK-pun katanya telah mendatangi lokasi dan permasalahannya sudah selesai.

“Mereka semua memang berniat untuk mencari kesalahan saya. Padahal semua yang dilaporkan itu sudah selesai. Intinya mereka ini bagaimana saya bermasalah terus,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan tidak akan menanggapi dan tidak mengambil tindakan apa-apa terkait laporan tersebut. “Semua, apa saja saya dilaporkan oleh mereka. Apapun yang saya lakukan salah di mata mereka,” imbuh Bupati.

Baca juga :  Ketua DPR RI: Pemulihan Ekonomi Dalam Masa Transisi Harus Dirasakan Rakyat

Adapun empat kasus yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra terhadap Bupati Epyardi Asda yakni, kasus reklamasi Danau Singkarak, hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek, pemerintahan SKPD Pemkab Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah Wisata Chinangkiek milik pribadinya, dan terkait pengangkatan pensiunan PNS menjadi Plh. Sekda Solok.

Dari keempat tuntutan tersebut disinyalir total kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,1 miliar.

Penulis: NGEditor: Nofri Guntala