Ini Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Solok Pada Pemilu 2024

Alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan Kabupaten Solok pada Pemilu 2024.
Alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan Kabupaten Solok pada Pemilu 2024.

Arosukapost.com, Solok- Tahapan jelang pesta demokrasi akbar yang akan digelar 2024 mendatang sudah mulai bergulir. Sejumlah partai politik sudah mengajukan daftar calon ke KPU sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 kemarin.

Di Kabupaten Solok, pada Pemilu 2024 ini dibagi menjadi 5 daerah pemilihan dengan total jumlah kursi sebanyak 35 kursi. Berbeda dengan Pemilu 2019 yang hanya terdiri dari 5 daerah pemilihan.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Di antaranya:

  1. Dapil Solok 1 dengan jumlah kursi 7, yaitu Kecamatan Gunung Talang dan Kecamatan Danau Kembar
  2. Dapil Solok 2 dengan jumlah kursi 6, yaitu Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan X koto Diatas dan Kecamatan Junjung Sirih
  3. Dapil Solok 3 dengan jumlah kursi 6, yaitu Kecamatan IX Koto Sei Lasi dan Kecamatan Kubung
  4. Dapil Solok 4 dengan jumlah kursi 7, yaitu Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Lembang Jaya, Kecamatan Bukit Sundi dan Kecamatan Tigo Lurah
  5. Dapil Solok 5 dengan jumlah kursi 9, yaitu Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Lembah Gumanti, dan Kecamatan Hiliran Gumanti
Baca juga :  Tokoh Adat Kayu Jao Dukung Edisar ke DPRD Kab Solok

Adapun jadwal kegiatan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota:

  1. Pengumunan Pengajuan Bakal Calon: 24 – 30 April 2023
  2. Pengajuan Bakal Calon: 1 – 14 Mei 2023
  3. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon: 15 Mei – 23 Juni 2023
  4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon: 26 Juni – 9 Juli 2023
  5. Verifikais Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon: 10 Juli – 6 Agustus 2023
  6. Penyusunan DCS
  7. Pencermatan Perancangan DCS: 12 – 18 Agustus 2023
  8. Penyusunan dan Penetapan DCS: 19 – 23 Agustus 2023
  9. Pengumuman DCS: 19 – 23 Agustus 2023
  10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 19 – 28 Agustus 2023
  11. Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 14 – 20 September 2023
  12. Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS: 21 – 23 September 2023
  13. Penetapan DCT
  14. Pencermatan Rancangan DCT: 24 September – 3 Oktober 2023
  15. Penyusunan dan Penetapan DCT: 4 Oktober – 3 November 2023
  16. Pengumuman DCT: 4 November 2023