Hukum Memotong Rambut dan Kuku Selama Dzhul-Hijjah

Arosukapost.com – Dalam Islam, sepuluh hari pertama Dhul-Hijjah dianggap sangat suci dan ada tindakan ibadah tertentu yang dianjurkan untuk dilakukan selama waktu ini. Salah satu tindakan tersebut adalah Qurbani, penyembelihan hewan, yang dilakukan setelah shalat Eid al-Adha. Ini adalah tindakan simbolis yang mengenang kesediaan Nabi Ibrahim (Abraham) untuk mengorbankan putranya dalam ketaatan pada perintah Allah.

Ada berbagai pendapat di antara para ulama Islam mengenai apakah diperbolehkan bagi seseorang yang berniat untuk menawarkan Qurbani untuk memotong rambut atau kuku mereka selama sepuluh hari ini.

Pandangan mayoritas didasarkan pada hadits yang dilaporkan oleh Umm Salama, di mana Nabi Muhammad (damai sejahtera atasnya) berkata:

Baca juga :  Diwajibkan Merestart Ponsel Seminggu Sekali dan Melakukan Pengaturan Pabrik Sekali dalam 3 Bulan

“Ketika kalian melihat bulan baru Dhul-Hijjah, jika salah satu dari kalian ingin menawarkan kurban, maka ia harus berhenti memotong rambut dan kukunya sampai ia telah menawarkan kurban.” (Muslim).

Menurut hadits ini, disunnahkan (mustahabb) bagi mereka yang berencana untuk menawarkan kurban untuk tidak memotong rambut atau kuku mereka dari penampakan bulan Dhul-Hijjah sampai kurban dibuat. Aturan ini secara luas diterima oleh para ulama dari mazhab Hanafi, Shafi’i, dan Maliki.

Namun, beberapa ulama, terutama dari mazhab Hanbali dan Ibn Hazm, menganggapnya haram (dilarang) untuk memotong rambut atau kuku selama periode ini bagi mereka yang berniat untuk menawarkan Qurbani. Mereka menafsirkan hadits sebagai larangan daripada rekomendasi.

Baca juga :  Kewajiban Pengabdian dan Syukur: Menyongsong Nikmat-Nikmat Allah SWT

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk orang yang menawarkan kurban dan tidak untuk anggota keluarga mereka kecuali mereka juga memiliki niat untuk menawarkan kurban mereka sendiri.

Kesimpulannya, meskipun ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama, pandangan yang berlaku adalah bahwa disunnahkan bagi mereka yang berniat untuk menawarkan Qurbani untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku mereka selama sepuluh hari pertama Dhul-Hijjah.

Praktik ini berfungsi sebagai pengingat akan kesucian hari-hari tersebut dan komitmen seseorang untuk melakukan Qurbani. (end)