Honorer Menjadi PPPK, Komisi II Singgung Ketidakjelasan Data

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Arosukapost.com, Kepri- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyoroti data tenaga honorer yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang, karena masih sering terjadi perubahan terkait dengan jumlah.

Saan meyampaikan, pihaknya kesulitan untuk membahas lebih lanjut masalah ini dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, menurut Saan dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas agar dapat diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :  Kunjungi Dekranasda Tasikmalaya, Hj. Emiko: Peningkatan Daya Saing Produk IKM Kabupaten Solok

“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK, tetapi karena data honorer itu berubah-ubah,” tutur Saan, di Kepri, Senin (11/7/22).

“Kita minta untuk segera perbaiki untuk memberikan kepastian bahwa honorer di setiap daerah itu datanya sekian, jadi itu bisa memudahkan kami di Komisi II untuk memperjuangkan para tenaga honorer menjadi PPPK,” terusnya.

Baca juga :  DPR Jamin RUU KUHP Kebebasan Pers Tidak Ada Pasal yang Mengancam

Ia menambahkan, meskipun diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB mengeluarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.