Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Penangkapan tersangka berinisial SL (28) di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan tersangka berinisial SL (28) di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Arosukapost.com, Pasaman Barat- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Tersangka berinisial SL (28) yang ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang bertempat di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (17/3/22) dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, SH mengonfirmasi penangkapan terhadap tersangka SL yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua.

Baca juga :  Bupati Solok Serahkan 177 Unit Alsintan untuk Kelompok Tani

Dijelaskannya, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, S.H melakukan back up dan pengembangan dan dari hasil tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari rumah tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu berupa satu buah kotak warna hitam berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah gunting, satu buah mancis warna merah dan satu buah kaca bulat dibungkus kertas warna putih.

Barang bukti.

Kemudian satu buah plastik bening yang berisi delapan plastik bening, satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus bungkus kuaci, satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 21 buah plastik kecil warna bening, satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sejumlah Rp958.000.

Baca juga :  Miliki Sabu, Kakek 61 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Solok

Selanjutnya, satu buah tas warna coklat yang berisi dua buah timbangan digital, satu lagi gunting, satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 38 plastik bening, tujuh buah plastik bening, satu paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu dan satu lagi mancis warna kuning.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.