Arosukapost.com, Koto Baru- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Terkait reglasi di atas, maka diwajibkan kepada setiap desa atau nagari agar mengalokasikan dana desa untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai.
Agar bantuan ini tepat sasaran dan lebih transparan, sebelum menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa tahapan yang telah dilalui.
Dimulai dari Musyawarah Nagari Pembentukan tim verifikasi yang meninjau langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat layak atau tidaknya sebagai penerima bantuan.
Semua itu tentu berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 terkait kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Terkhusus Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada tahun 2022 ini terdapat 133 Keluarga Penerima Manfaat yang telah dikalkulasikan berdasarkan 40% dari Dana Desa.
![](https://i0.wp.com/www.arosukapost.com/wp-content/uploads/2022/02/Musyawarah-Nagari-Khusus-Musnasus-Pembahasan-dan-Penetapan-Keluarga-Penerima-Manfaat-KPM-BLT-DD-Nagari-Koto-Baru.jpeg?resize=400%2C225&ssl=1)
Hal ini ditandatangani oleh Ketua BPN Koto baru Andri Putra, S.Pd dalam hasil Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) Pembahasan dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Nagari Koto Baru yang di selenggarakan oleh BPN Koto Baru, pada Rabu (16/2/22) kemarin.
Turut hadir dalam mugnasus tersebut Camat Kubung diwakili Sekretaris Camat, Kapolsek Kubung, Wali Nagari Koto Baru, Ketua dan anggota BPN Koto Baru, Pendamping Desa Kecamatan Kubung, Ketua Lembaga se-Nagari Koto Baru serta tim verifikasi. (SD)