Hari Ini, Tim Kuasa Hukum AG-Romi Resmi Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Dharmasraya

Arosukapost.com – Dhamasraya,Tim Kuasa Hukum bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra hari ini Senin (9/09/2024)resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran pilkad yea Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya. Pengajuan sengketa proses lantaran KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Pandong Spenra, SH mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas termasuk kronologis penolakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024).

Dalam.hal ini, KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Ini jelas telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya juga mencederai dan melukai semangat demokrasi.Sementara, “KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru malah menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” imbuhnya.

Baca juga :  Polsek Lembang Jaya Polres Solok Masuk Sekolah, Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses pilkada. Alat bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Sehingga kami sangat berkeyakinan permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada,” tutur Putra Ampang Kuranji ini.

Pandong mengatakan berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai penyelenggara pemilu justru mempersulit dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak masuk di akal sehat dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” cetus alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini.

Karena itu, pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya. Putusan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya.

“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkannya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam dalam pilkada 2024 ini,” tegasnya. Menurut Pandong, hal itu sangat dimungkinkan karena secara aturan hukum, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi ,’ paparnya.

Baca juga :  Seminar Parenting, Mendidik dengan Cinta untuk Generasi Terbaik Bangsa

Proses pendaftaran pilkada di Dharmasraya menjadi sorotan tajam bagi berbagai pihak, hingga tingkat nasional. Pasalnya, setelah sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus, hanya ada satu paslon yang mendaftar. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, KPU memperpanjang proses pendaftaran untuk memungkinkan agar tidak terjadinya kotak kosong dan memberi ruang untuk paslon lain.

Dari kondisi itu, KPU kembali membuka pendaftaran pada tanggal 2-4 September lalu. Namun, KPU Dharmasraya justru menolak pendaftaran paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada tanggal Rabu 4 September 2024 sekira pukul 00:00 WIB malam.

Di sisi lain salah seorang pengamat hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari turut menyoroti terkait dengan hal itu. Dalam cuitannya di X.com (twitter) bahkan dirinya mempertanyakan apakah apakah KPU sehat ? (SP)