Sumbar  

H. Afdal Realisasikan Aspirasi Pokirnya, Dukung Sekolah Kader Karang Taruna Sawahlunto

Sekolah Kader Karang Taruna se-Kota Sawahlunto, Selasa (11/10/22).
Sekolah Kader Karang Taruna se-Kota Sawahlunto, Selasa (11/10/22).

Arosukapost.com, Sawahlunto- Bertempat di aula Kantor Camat Lembah Segar, Karang Taruna Kota Sawahlunto memulai rangkaian Sekolah Kader Karang Taruna se-Kota Sawahlunto, Selasa (11/10/22).

Sekolah Kader ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari generasi muda dan pengurus karang taruna desa dan kelurahan se-Sawahlunto.

Sekolah Kader ini digagas oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

Sekolah Kader Karang Taruna se-Kota Sawahlunto, Selasa (11/10/22).

Dinas Sosial melalui Kabid Sosial Yosrizal dalam sambutan pembukaan acara tersebut menyampaikan terima kasih Ketua Komisi II DPRD Sawahlunto H. Afdal atas perhatiannya kepada karang taruna setempat.

Sementara Ketua Karang Taruna Sawahlunto Andri Maha Putra dalam laporannya menyampaikan, ide lahirnya sekolah kader karang taruna ini adalah bentuk sentuhan program pengurus agar sumber daya manusia pengurus karang taruna lebih matang pengetahuannya sehingga terwujud penguatan kelembagaan karang taruna.

Baca juga :  Jual Sisik Trenggiling di Medsos, Pelaku Tertangkap Tangan di Padang

“Dan kami mewakili pengurus kota sangat apresiasi terhadap kepedulian H. Afdal yang mau berkolaborasi dengan karang taruna melalui aspirasi dana pokir,” kata Andi Maha Putra.

Dikatakan, dalam Sekolah Kader angkatan pertama ini bertemakan pembinaan mental keagamaan, budaya dan nasionalisme generasi muda pemimpin kepengurusan karang taruna desa/kelurahan se-Sawahlunto.

Kegiatan ini dimoderatori Wakil Ketua Karang Taruna Kota Sawahlunto Fajar Bratama dengan narasumber pertama H. Afdal dengan pokok bahasan terkait penguatan mental, spiritual dan sosial budaya generasi muda.

Narasumber kedua yaitu H. Mirsal Gani dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional I Sumatera Kemensis RI, yang memaparkan tentang Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna dan pemahaman terkait karang taruna sebagai salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca juga :  Bupati Sutan Riska Lantik 36 Fungsional P3K

Pada sesi narasumber berikutnya diisi lansung Ketua Karang Taruna Kota Sawahlunto Andri Maha Putra yang membedah materi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pada sesi penutup, materi tentang perkoperasian dipaparkan Ketua Dekopinda Kota Sawahlunto Yosrizal. Materi ini dikatakan penting karena kelompok karang taruna perlu diarahkan agar memiliki badan usaha, salah satunya yaitu koperasi karang taruna.