Gerak Cepat, Pemkab Solok Segera Ganti Wali Nagari Paninjauan yang Diduga Berbuat Asusila

Wali Nagari Paninjauan, Darsel Ilyas, saat dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian saat aksi demo warga berlangsung
Wali Nagari Paninjauan, Darsel Ilyas, saat dilakukan pengamanan oleh pihak,Kepolisian saat aksi demo warga berlangsung

Arosukapost.com, Solok- Terkait aksi ratusan masyarakat Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menuntut Wali Nagari setempat, Darsel Ilyas mundur dari jabatannya terkait dugaan asusila yang dilakukan dengan warganya. Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan akan segera melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Wali Nagari setempat.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si, kepada awak media, Selasa (24/05/2022).

Ia menyebutkan, bahwa Pemkab Solok langsung menyikapi permintaan warga Nagari Paninjauan, sebagai pengganti Darsel Ilyas guna melaksanakan tugas pelayanan publik di tingkat nagari setempat satu hari berikutnya.

dan jajarannya sedang proses pemberhentian yang akan selesai dalam satu hari, termasuk langsung melakukan penunjukan Pejabat Walinagari pengganti disana.

“Kita sedang proses penetapan SK Bupati pemberhentian Wali Nagari, dan Besok siang langsung sudah ditunjuk pejabat Walinagarinya,” sebut Medison.

Baca juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Ucapkan Sumpah Janji Jabatan

Kemudian lanjut, Sekda, supaya tidak terganggunya pelayanan masyarakat ditingkat nagari, untuk Penjabat sendiri akan ditunjuk dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ada di Kantor Camat X Koto Diatas.

“Untuk pejabat Walinagari kita akan tunjuk dari ASN yang ada di Kantor Camat X Koto Diatas,” ujar Medison.

Dalam pemberitaan arosukapost.com, sebelumnya, ratusan masyarakat Nagari Paninjauan melakukan aksi demo terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Wali Nagari setempat Darsel Ilyas.

Dalam aksi yang dilakukan tersebut, masyarakat menuntut agar Walinagari Paninjauan aktif untuk segera mundur dari jabatannya, karena dinilai sudah melakukan perbuatan asusila dan telah mencoreng nama baik nagari.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan bersama dengan wanita yang berinisial TE (33 tahun) pada pertengahan tahun 2019 lalu dirumah orang tuanya.

Baca juga :  Perayaan HUT RI Ke-78 Tahun 2023: Kecamatan Lembah Gumanti Gelar Lomba Baju Kurung Basiba untuk Melestarikan Adat dan Budaya

Terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Walinagari Paninggahan, Perwakilan dari Bundo kanduang Nagari Paninggahan Emi mengatakan, bahwa masyarakat tidak lagi menginginkan Walinagari disana untuk melakukan aktivitas sebagai Walinagari dan meminta agar Bupati Solok untuk menonaktifkan.

“Sebagai perwakilan dari Bundo Kanduang, Saya meminta agar Walinagari Paninjauan sesegera mungkin untuk dinonaktifkan,” ucap Emi.

Sementara tokoh agama di Nagari Paninjauan Jamanir Imam Marajo, menegaskan, tindakan asusila yang sudah dilakukan oleh oknum Walinagari Paninjauan sudah mencoreng nama baik nagari dan masyarakat menginginkan oknum Walinagari tersebut untuk keluar dari Nagari Paninjauan serta tidak usah lagi untuk mengikuti kegiatan apapun yang berkaitan dengan pemerintahan nagari.

“Kami mewakili tokoh masyarakat tidak menginginkannya lagi dan meminta agar Walinagari segera untuk meninggalkan jabatan,” tegasnya.

Penulis: Nofri GuntalaEditor: Nofri Guntala