Enam Fraksi DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Pandangan Umum Terkait 3 Ranperda

Fraksi PDI Hanura, Sutan M Bahri, usai menyampaiakan pandangan Fraksi terkait 3 Ranperda
Fraksi PDI Hanura, Sutan M Bahri, usai menyampaiakan pandangan Fraksi terkait 3 Ranperda

Arosukapost.com, Solok- Bupati Solok, Epyardi Asda, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison S.Sos,M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terkait Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap tiga Ranperda, di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Senin (14/3/22).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Lucki Efendi. Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Solok, unsur Forkopimda, Sekwan dan para Pejabat Pemkab Solok.

Terkait tiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, dan Ranperda Pencabutan Beberapa Perda.

Selanjutnya paparan Fraksi secara ringkas pandangan umum sebagai berikut:

Untuk Fraksi PAN dibacakan oleh Faizal, dimana penetapan pajak dan restribusi sebagai salah satu komponen yang ada dalam Persetujuan Bangunan harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk itu Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok mendukung dilakukannya percepatan penetapan Perda Persetujuan Bangunan ini.

Dan juga meminta merevisi Perda Kabupaten Solok yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi.

Berkaitan dengan Ranperda Pemerintahan Nagari bahwa Pemerintah Daerah belum ada menetapkan Peraturan Daerah tentang Nagari sehingga segala proses, tahapan dan mekanisme Pemilihan Wali Nagari tahun 2019 lalu hanya bersandarkan pada Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah.

Fraksi PAN menilai saat itu belum disusun dan ditetapkannya Perda Nagari adalah akibat adanya kegamangan pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Nagari karena banyaknya pro dalam hal pemekaran nagari.

Dalam hal ini apakah dalam Pemerintahan Nagari ini terdapat materi pemekaran nagari atau tidak, jika tidak mengapa pemerintah daerah tidak memasukkan materi ini dalam Ranperda dan jika ada sejauh mana Ranperda kita ini meminimalkan pesoalan adat dan hak ulayat yang menjadi pro kontra pemekaran nagari.

“Terhadap Ranperda Pencabutan Beberapa Perda, Fraksi PAN mendukung mendukung harmonisasi dan evaluasi Perda dan pencabutan Perda yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Kemudian Fraksi Golkar yang dibacakan Olzaheri, bahwa tentang Ranperda yang di usul kan pada Prinsipnya Fraksi Partai GOLKAR setuju untuk dilanjutkan sampai berpayung hukum tetap secara yuridis.

Baca juga :  Ketua TP-PKK se-Kabupaten Solok Ikuti Pelatihan Public Speaking

Sedang untuk Pencabutan Perda Kami Fraksi Partai GOLKAR secara yuridis menyutujui dengan beberapa hal yang dipertanyakan, yakni apakah pada Perda No. 3 thn 2006 tentang bantuan keuangan Partai Politik yang secara yuridis akan dicabut, hal ini apakah sudah ada kajiannya secara llmiah dan analisa yuridis dan teknisnya.

“Apabila akan diganti mohon dibuat studi kelayakannya, sebelum dijadikan perda, agar perda penggantinya lebih memiliki pondasi yang kokoh dan berpayung hukum yang jelas,” sebutnya.

Adapun Fraksi PDI Hanura disampaikan, Sutan M Bahri. Dalam penjelasannya perlu adanya kajian akademik terhadap Ranperda Pajak dan retribusi yang akan dilakukan sejalan dengan pembahasan Ranperda ini.

“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan kajian tersebut
agar tujuan perda tentang Nagari tercapai yaitu untuk membentuk Pemerintahan Nagari yang Profesional dan efisien terbuka dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Tak hanya itu, menurut pandangan perlu mempersiapkan calon Wali Nagari dan Perangkat Nagari berpendidikan minimal SLTA, supaya adanya peningkatan kemampuan untuk menghadapi perkembangan, kemajuan teknologi dan perlu adanya pengawasan dan kinerja Wali Nagari dan Perangkat Nagari.

Lanjut tentang Pencabutan beberapa Perda, berikut upaya untuk menyederhanakan Regulasi guna mewujudkan Perda yang berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdaya guna. Dan memiliki kesesuaian dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Ada 7 (tujuh ) Perda yang secara yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat menurut pandangan kami perlu penjelasan yang rinci apa alasan mendasari dicabutnya Perda tersebut. Apakah sudah ada undang-undang yang lebih tinggi mengaturnya atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi terkini,” kata Sutan M Bahri.

Untuk Fraksi Demokrat, Dian Anggraini, memaparkan bahwa pada prinsipnya Fraksi Partal Demokrat menyetujui, namun dengan catatan sebagai berikut:

  1. Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Daerah Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menetapkan Perda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dengan adanya Perda tersebut maka ini akan menjadi sumber PAD di Kabupaten Solok. Karena proses penetapan IMB ke PBG membutuhkan waktu yang lama, sementara itu banyak investor yang terkendala dalam pengurusan izinnya. kepada Pemerintah untuk menyiapkan Perbub untuk tetap memberlakukan ketentuan yang lama untuk pengurusan IMB.
  2. Ranperda Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari,kami dari Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar pemerintah daerah dapat menetapkan Perda Nagari. Serta apakah ada terdapat materi tentang pemekaran Nagari, jika tidak mengapa pemerintah daerah tidak memasukkan materi tersebut dalam Ranperda.
  3. Ranperda Pencabutan Beberapa Perda Berdasarkan hasil kajian PILAH PERDA yang ditetapkan secara Defacto masih berlaku namun secara Yuridis belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga :  Pemko Padang Canangkan Pembinaan Kelurahan "CANTIK"

“Yang menjadi pertanyaan kami mengenai Perda Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Apa alasanya Pemerintah daerah mencabut perda tersebut. Apa memang Perda tersebut tidak bisa dipakai lagi atau memang Perda tersebut tidak jalan sama sekali,” papar Dian.

Madra Indriawan, Fraksi Gerindra, dalam penjelasnnya, menyampaikan dalam menerapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung harus memperhatikan aturan keseluruhan aktivitas seperti penyelenggaraan bangunan gedung, proses perencanaan teknis, pelaksanaan kontruksi, kegiatan kemanfaatan, pelestarian, dan bongkar bangunan gedung, serta biaya yang akan timbulkan, apakah itu berupa pajak atau yang lainnya.

“Untuk pengaturan jenis pajak dan Retribusi Daerah itu memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dan pada prinsipnya bahwa Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok setuju untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lanjut Madra, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Dan Akan diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi, lebih implisit dan akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

“Pada prinsipnya Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok setuju untuk dilanjutkan. Dan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa perda yang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama pada poin 7 pada Prinsipnya Fraksi Gerindra setuju untuk ditindaklanjuti,” jelas Madra.

Dari Fraksi Partai NasDem, yang disampaiakan, Jamris, mengajak seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap usulan 3 Ranperda tahun 2022 ini.

“Fraksi Partai NasDem juga mengajak para Kepala Dinas atau OPD terkait dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah agar memberikan saran dan masukan sesuai dengan tugas masing-masing dengan mempertimbangkan aturan dan undang-undang yang berlaku kepada kepala daerah agar pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih,” ujarnya.