Enam Bulan Jadi Muncikari, RE Dicokok Polisi di Kamar Hotel di Pulau Punjung

Konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Mapolres Dharmasraya, Senin (19/6/23).
Konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Mapolres Dharmasraya, Senin (19/6/23).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.Trk., M.H. serta pejabat lainnya menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres setempat, Senin (19/6/23).

AKBP Nurhadiansyah menjelaskan, Polres Dharmasraya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dijelaskan, RE (36) merupakan warga Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, digerebek polisi pada Minggu (18/6/23) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu kamar hotel di Pulau Punjung.

Baca juga :  Nongkrong Bawa Ganja, Seorang Pelajar Digelandang ke Mapolres Payakumbuh

Saat diamankan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, RE (36) bersama korban tengah berada di kamar hotel tersebut diketahui usai melakukan transaksi.

“Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp940 ribu dan satu lembar bukti transaksi pengiriman uang ke e-wallet Dana sebesar Rp1 juta,” terang Kapolres.

Terungkapnya kasus tindak pidana TPPO ini berawal dari informasi masyarakat. Anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan tersangka. Dari pengakuan tersangka, modus TPPO tersebut dilakukan via katalog, biasanya dalam satu kali pengiriman kepada pemesan, tersangka mengirimkan lima foto perempuan lengkap dengan tarif.

Baca juga :  Satres Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda Penyalahgunaan Nakoba Jenis Ganja

“Sementara kasus yang berhasil kita ungkap itu, dimana nilai transaksinya kepada pemesan Rp1 juta, dengan rincian Rp700 ribu untuk korban dan Rp300 ribu untuk tersangka. Sementara sewa kamar hotel menjadi tanggung jawab pemesan,” jelas Nurhadi.

Ketika ditanya oleh awak media kepada pelaku RE (36), dirinya baru melakoni profesi ini sejak Januari 2023 atau lebih kurang baru enam bulan. Kendati, dia sudah menetap 13 tahun di daerah yang berjuluk petrodolar itu. (SP)