Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju Dipanggil MK dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Arosukapost.com – Dalam perkembangan terbaru terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju.

Sidang yang akan berlangsung pada Jumat, 5 April 2024, ini diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pemilihan yang telah berlangsung.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur yang dianggap perlu oleh mahkamah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pemilihan presiden.

Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga :  Pemerintah Larang Transaksi Langsung di Media Sosial, TikTok Shop Cs Diberi Waktu Seminggu

Selain para menteri, MK juga akan memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan mereka.

Menurut Suhartoyo, keterangan dari empat menteri dan DKPP ini penting untuk proses pengambilan keputusan oleh mahkamah dan tidak dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan salah satu pihak pemohon.

Pemanggilan ini muncul di tengah-tengah persidangan yang menarik perhatian publik, di mana dua pasangan calon, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024.

Baca juga :  Mayoritas Masyarakat Dukung Pemekaran Tanah Papua

Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil para menteri dan DKPP adalah inisiatif independen dari MK untuk memastikan bahwa semua informasi yang relevan didengar dan dipertimbangkan dengan adil.

Dengan pemanggilan ini, MK berharap dapat mengklarifikasi berbagai aspek yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan memastikan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang yang akan datang ini diharapkan dapat membawa transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden Indonesia 2024. (Ly)