Sumbar  

Empat Mantan Pejabat ULP Pasbar Ditahan Jaksa

Foto: Antara
Foto: Antara

Arosukapost.com, Pasbar – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan empat mantan pejabat panitia lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Pasbar, Jumat malam (26/8/2022). Mereka diduga telah menerima suap dalam proses tender.

“Kami telah telah memeriksa empat mantan pejabat pengadaan ULP Pasbar sebagai saksi dan siangnya ditetapkan sebagai tersangka, dan malam ini kita tahan dan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Pasaman Barat, melalui Kasi Intel Elianto, dan kasi Pidsus Andy Suryadi, dikutip Rakyatterkini.com, Sabtu  (27/8/2022).

Keempat tersangka tersebut, adalah AS, LA, T, YE,  yang menjabat sebagai ketua dan anggota Pokja panitia lelang ULP Pemkab Pasbar saat melelang proyek RSUD pada tahun 2018 silam dan berperan sebagai panitia tender yang memenangkan PT MAM Energindo untuk mengerjakan pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun jamak 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp134 miliar. 

“Untuk memenangkan PT MAM tersebut, diduga panitia tender menerima uang gratifikasi sekitar Rp700 juta dari pihak kontraktor,” kata Elianto.

“Kejari Pasaman Barat sudah menetapkan 11 tersangka pembangunan mega proyek RSUD Pasaman Barat tersebut,” sambungnya. 

Baca juga :  Wakapolri Resmikan Masjid Hj. Alisma Alius Batang Barus Solok

Berdasarkan audit BPK terdapat Rp20 miliar kerugian negara dalam pengerjaan pembangunan  RSUD Pasaman Barat tersebut.

“Kita akan terus mendalami siapa yang terlibat dalam kasus pengerjaan RSUD ini, tersangka bisa saja terus bertambah. Ya sesuai dengan pengembangan kasusnya nanti. Ya  mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi pejabat lainnya,” harapnya. 

Tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi yakni pasal 5 dan pasal 11, jo pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat terancam pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.